Ketiga tersangka itu yakni, Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy dan karyawannya/kordinator lapangan Parlin serta Achiruddin Hasibuan sebagai pengawas lapangan.
“Iya benar, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E dan P (anak buah E),” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kamis (25/5/2023).
Hadi mengatakan, penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu masih mendalami kasus pelanggaran UU Migas tersebut. “Proses penyidikannya masih berjalan, kita tunggu nanti hasil lengkap dari penyidik ya,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus Gudang BBM Ilegal itu.
Teddy menjelaskan bahwa aktivitas BBM Ilegal tersebut, tidak memiliki izin usaha dan tempat. Karena itu, ia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas. Undang-undang migas dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Untuk keterkaitan dengan saudara AH, gratifikasi untuk mencari pintu masuk, kita kembangkan dengan aset-asetnya. Dengan menerima Rp7,5 juta per bulan akan menjadi pintu masuk mengejar TPPU Yang asetnya, sudah viral,” ucap Teddy.
Dari hasil pengeledahan gudang BBM Ilegal tersebut, Teddy mengungkapkan menyita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton. Kemudian, tiga tanki besar dan barang bukti lainnya.
Teddy menjelaskan pihaknya tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri, diduga dilakukan pengelola Gudang BBM Ilegal tersebut. “Masih didalami (BBM subsidi dijual ke industri),” ucap Teddy.
Untuk mendalami kasus ini, Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan terhadap Pertamina, saksi ahli Pertamina, pihak Bank.
“Yang sudah diperiksa, pengawas lapangan atau mandornya si Parlin, komisaris ibu Lina dan Dirut,” kata Teddy. (jos)