PN Medan Adili Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Silangit- Muara, 2 Oktober

Jumat, 22 September 2023 | 17:39 WIB

Medan, MPOL : Ketua Pengadilan Negeri Medan telah menunjuk Majelis Hakim yang mengadili tiga terdakwa korupsi jalan sehingga merugikan negara Rp 466 juta lebih.

” Iya benar. Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi Terdakwa Lindung Pitua Hasiholan Sihombing itu Nelson Panjaitan ( Hakim Ketua) beranggotakan Lucas Sahabat Duha dan Husni Thamrin ,” ujar Humas Pengadilan Negeri Medan, Sony kepada awak media, Jumat(22/9/2023)

Menurut dia, persidangan perdana akan digelar pada Senin 2 Oktober 2023 pukul 10.00 di ruang Cakra 7 PN Medan.

” Persidangan perdana diperkirakan akan mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum( JPU),” ujar juru bicara PN Medan tersebut

Terpisah Kasi Penkum Kejatisu Yos Tarigan mengatakan sudah melimpahkan perkara Lindung Pitua Hasiholan Sihombing ke Pengadilan Tipikor Medan,18 September 2023.

Namun Yos tidak membantah setelah berkas perkara dilimpahkan ke PN.l, muncul permohonan praperadilan dari terdakwa Lindung yang mempersoalkan penahanannya.

” Setahu saya hari ini baru kesimpulan, “ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.

Apakah permohonan prapid terdakwa bakal gugur, setelah perkara pokoknya dilimpahkan ke pengadilan, Yos Tarigan tak menjawabnya. ” Masih berproses,” ujarnya

Diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) menahan 3 tersangka korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran ( TA) 2019 sebesar Rp.466.437.818 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Sumut.

Dalam siaran persnya, Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tiga tersangka yang ditahan adalah IS (PPK//PNS pada BB PJN), HN (Pengawas Lapangan/Swasta) dan LPHS (Direktur PT DML).

Tiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara, CS dengan anggaran dana sebesar Rp.15.601.242.000,-

Pekerjaan Pembangunan Silangit – Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS (selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari) dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir. HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta).

Ternyata terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.

Berdasarkan Pemeriksaan Lapangan bersama- sama dengan Tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri PPK serta Kontraktor dan Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan jalan Silangit – Muara, Cs, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.

Menurut Yos, ketiga tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, ” kata Yos A Tarigan. (Pung)