Medan , MPOL : Yusriadi, SH (56) selaku Kuasa Hukum PT Sawitto Jaya Lau Pakam mengadukan Fah, warga Pekanbaru Riau diduga melakukan penggelapan barang milik PT Sawitta
” Kita sudah laporkan Fah ke Polda Sumut sesuai LP No : STTPL/ B/611/V/SPKT/ Polda Sumut tanggal 23 Mei 2023,” ujar Pengacara Yusriadi kepada awak media, Selasa (30/5/2023)
Dalam pengaduannya, Yusriadi,warga Jalan Jalal Gang Tabah Dusun III Kelurahan Bintang Meriah Deliserdang itu menyebutkan Fah diduga melakukan penipuan/ perbuatan curang seperti diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP
Pengacara senior itu berharap Polisi segera menindaklanjuti pengaduan Yusriadi, sekaligus menangkap pelaku kejahatan tersebut ( pung)