Pembunuh Janda Muda Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku dan Korban Ternyata Saling Kenal

Jumat, 16 Desember 2022 | 11:16 WIB

Langkat, MPOL : Pembunuh janda muda dan anaknya yang masih dibawah umur terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku Rahmad Hidayat alias Memet (20) pun tertunduk lesuh saat dihadirkan untuk dipaparkan di Mapolres Langkat, Jumat (16/12/2022).

“Terhadap pelaku kita jerat Pasal 365 KUHPidana ayat 3 subs Pasal 338 Jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman penjara 15 tahun,” kata Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra.

Danu menjelaskan, saat diinterogasi pelaku warga Dusun II Gang Pasir, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Langkat, ini mengaku berniat mencuri sepeda motor milik korban Karmila Simatupang (24) untuk sesuatu keperluan menjemput istrinya yang berada di Kota Langsa, Aceh.

“Saat hendak mencuri motor, korban terbangun dan mengenali pelaku. Korban sempat mengatakan ‘eh kau ngapai’. Kemudian lantaran panik, pelaku langsung membekap korban menggunakan tangannya dan mencekik korban. Sementara, anak korban Radit yang masih berumur 4 tahun turut dibunuh pelaku dengan membekapnya menggunakan bantal,” ungkapnya.

Selain itu, fakta lainnya dalam kasus ini antara korban dengan pelaku ternyata saling kenal. Hal itu yang membuat pelaku gugup hingga nekat menghabisi nyawa korban.

“Mereka (korban dan pelaku) saling kenal, teman dari kecil. Dari pengakuannya, pelaku sudah merencanakan untuk melakukan pencurian di rumah korban,”ujarnya.

Diketahui, seorang janda muda Karmila Simatupang (24) dan anaknya, Radit (4) ditemukan masyarakat dalam kondisi tak bernyawa di tempat tidur rumah yang mereka tempati di Lorong Musholla, Dusun II Gang Pasir, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Rabu (14/12/2022). Peristiwa itu diketahui oleh warga pagi harinya, sekira pukul 08.30 WIB.

Polisi yang mengetahui adanya kasus pembunuhan tersebut kemudian datang melakukan olah TKP. Alhasil, diketahui pelakunya adalah Rahmad Hidayat alias Memet. Dalam hitungan jam saja, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun III Alur Rejo, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Langkat, sekira pukul 16.00 WIB. Kasus ini terungkap dalam tempo 12 jam setelah kejadian. Di sisi lain, pelaku ditangkap dalam hitungan lebih kurang 8 jam setelah kedua korban ditemukan tewas oleh warga. *