Okor Ginting, Anak dan Menantu Didakwa Korupsi Rp 29 Miliar, 6 Saksi Diperiksa

Selasa, 19 September 2023 | 14:40 WIB

Medan , MPOl : Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting (60) Direktur Utama PT. Tosa Sakti Sejahtera warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lambasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat bersama anak dan menantu serta 2 kelompok tani lainnya didakwa korupsi Pengelolaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) sehingga merugikan negara Rp 29 miliar lebih.

Terdakwa Okor Ginting bersama 4 terdakwa lainnya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan
Senin (18/9/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat menghadirkan 6 orang saksi diantaranya Adian, Syamsul Bahri, Jonita Bangun, Martin Ginting, Charles Sarumputra dan Irwan staf Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Langkat.

Selanjutnya Dika, Ezra dan Syafdan selaku pembimbing dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Langkat

Emosi

Kehadiran 6 saksi yang dihadirkan JPU itu membuat Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim Lubis sedikit emosi. Pasalnya keterangan mereka sebenarnya membuka” pintu” kepada Okor Ginting,dkk itu melakukan korupsi.

“Sebenarnya kalian ini sudah bisa ditetapkan sebagai terdakwa. Karena kalianlah yang membuka peluang para terdakwa melakukan korupsi, ” ujar Hakim.

Karena itu, hakim memerintahkan JPU menindaklanjuti keterangan para saksi untuk menjadikan mereka sebagai terdakwa bersama terdakwa Okor Ginting,dkk.

“Sampaikan kepada Kajari Langkat segera ditetapkan sebagai terdakwa para saksi- saksi ini,” tanya Hakim lagi
Menyahuti itu JPU Dika Permana Ginting, SH, Mhd Syahdan Nasution dan Esra Meilani Sinaga, SH. menyatakan kesiapannya.” Siap pak hakim,” ujar Jaksa itu

Diketahui, Okor Ginting bersama Aji Oktan (menantunya), Indra Sakti Ginting ( anaknya), Suprianto alias Sisu, Suningrat dan Dony Harsoyo.

Okor Ginting,dkk membentuk Kelompok Tani (Koptan) Sumber Makmur, Gaharu Indah dan Sumber Jaya
Tahun 2020 terdakwa Okor Ginting menemui Adian staf Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Langkat untuk mendapatkan informasi program peremajaan perkebunan sawit

Saat itu Adian memberi penjelasan kepada terdakwa Okor Ginting soal program PPKS (Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit) tersebut diperuntukan untuk kelembagaan Kelompok Tani dan pada saat itu terdakwa mempertanyakan persyaratan-persyaratan mengajukan dana program PPKS (Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit), karena terdakwa ada memiliki lahan atau menguasai lahan bertahun-tahun lamanya yang ditanami dengan pohon kelapa sawit yang sudah tidak produktif lagi.

Atas informasi tersebut, Okor Ginting mengajukan syarat- syaratnya untuk tiga Kelompok Tani tadi.

Ternyata permohonan terdakwa tersebut disetujui dan ketiga Kelompok Tani tersebut ditetapkan sebagai penerima dana peremajaan perkebunan kelapa sawit oleh BPDPKS.

Selanjutnya ketiga Kelompok Tani itu menarik uang untuk pengadaan bibit dan peremajaan sawit secara bertahap ke Bank BRI cabang Stabat seluruhnya bernilai Rp 29 miliar.

Setelah penarikan uang tersebut, terdakwa dan 3 Kelompok Tani yang dibentuknya itu tidak pernah melaporkan penarikan/penggunaan uang kepada pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Langkat serta tidak melaporkan realisasi fisik peremajaan kelapa sawit pada aplikasi PSR Online.

Atas perbuatan terdakwa Okor Ginting, dkk mengakibatkan kerugian keuangan Negara atas Pengelolaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) Di Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat T.A 2021 sebesar 29.010.000.000.

Perbuatan Terdakwa Okor Ginting melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(pung)