Modus Jemput Teman Wanita, Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap

Rabu, 8 Februari 2023 | 11:35 WIB

Tanjungbala,MPOL: Personil Reskrim Polsek Datuk Bandar menangkap tersangka penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri bernama Adi Muliadi (30) warga Air Joman Asahan.

 

 

Tersangka DD (38) warga Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar  Tanjungbalai ditangkap di daerah Labuhan Batu pada Jumat 3 Februari 2023. Dari tersangka turut disita barang bukti 1 buku BPKB sepeda Motor. Tersangkapun dipersalahkan melanggar  Pasal 372 KUHPidana.

 

Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi Selasa (07/2) membenarkan penangkapan tersangka penggelapan sepeda motor inisial DD.

 

Dijelaskan, kasus itu terjadi pada Minggu 15 Januari 2023. Awalnya tersangka DD meminjam sepeda motor PCX BK 8470 VO warna merah milik Adi Muliadi. Alasan tersangka meminjam sepeda motor tersebut untuk menjemput teman wanitanya.

 

Karena sudah lama kenal dan tidak merasa curiga lalu Adi Muliadi memberikan kunci kontak. Namun ditunggu-tunggu tidak kunjung kembali.

 

 

Merasa tertipu, lalu korban membuat laporan ke Polsek Datuk Bandar sesuai bukti laporan polisi nomor : LP / B / 18 / II / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 2 Pebruari 2023.

 

Dalam laporan itu korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.33.700.000.

 

Menindaklanjuti laporan itu,petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui keberadaan tersangka dikawasan Labuhan Batu.

 

Tanpa mendapat hambatan yang berarti, tersangkapun ditangkap dan dibawa ke Polsek Datuk Bandar.

 

“Tersangka DD mengaku meminjam sepeda motor korban namun sepeda motor itu telah dijual tersangka kepada seseorang inisial S yang masih kita buron,” ujar AKP Rekaman Sinaga.***