Maling Rp1,6 M Uang Pemprovsu Disidangkan di PN Medan

Selasa, 28 Januari 2020 | 12:13 WIB

Medanposonline.com – Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik mulai menyidangkan 4 terdakwa pencuri uang Pemprovsu senilai Rp 1,6 miliar, Senin(27/1). Keempatnya adalah Musa Hardianto Sihombing (23), Niksar Sitorus (37), Nico Demus Sihombing (24) dan Indra Haposan Nababan (34)

JPU Rambo Sinurat dalam surat dakwaannya menyebutkan, pencurian itu terjadi pada Senin 9 September 2019 dari mobil Avanza BK 1875 ZC yang terparkir di halaman Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan.

Uang honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebesar Rp 1.672.987.500 yang dicuri tersebut, sebelumnya dicairkan ASN Pemprovsu Aldi Budianto dan Indrawan Ginting dari Bank Sumut Cabang Utama Jalan Imam Bonjol dengan menggunakan mobil Avanza warna silver BK 1875 ZC.

“Akibat perbuatan para terdakwa, BPKAD Sumut mengalami kerugian sebesar Rp 1.672.987.500. Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana,” tandas JPU.

Usai pembacaan surat dakwaan, JPU Rambo langsung menghadirkan 11 saksi, diantaranya Aldi Budianto, Indrawan Ginting, M Gilang Ramadan, Irwanda Pulungan, T Nurasiah, Fuad Perkasa, Raja Indra Saleh, Mhd Hendri Pohan, Syahruddin Srg, Yumi Hamdani dan Rahayu Chairani.

Aldi Budianto, Staf Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut menerangkan menggunakan rekening pribadinya untuk mencairkan uang sebesar Rp 1.672.987.500 dari Kantor Bank Sumut Cabang Utama.

“Uang itu dicairkan melalui rekening saya,” ucap Aldi menjawab pertanyaan hakim anggota, Dominggus Silaban. Aldi mengaku tidak mengetahui bahwa mereka telah diikuti oleh keenam terdakwa (dua lagi buron) yang merupakan sindikat pencurian antar provinsi.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menilai bahwa Aldi dan Indrawan Ginting lalai dalam melaksanakan tugas. “Kau ini jelas melalaikan tugas seharusnya uang tersebut diantar ke kantor baru kemudian melaksanakan ibadah. Sekarang setelah uang hilang diambil oleh para pencuri yang sekarang ini disidangkan bagaimana kau membayarnya?,” tandas hakim Erintuah.

Saksi lain, Fuad Perkasa mengatakan bahwa dirinya membayar sebagian kerugian atas kehilangan uang tersebut. “Uang tersebut merupakan honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari hasil kegiatan ASN di jajaran Pemprovsu,” cetus Fuad.

Masih dalam persidangan tersebut, hakim Erintuah sempat menyentil para petinggi BPKAD Sumut soal pencairan uang memakai rekening pegawai dan dilakukan secara tunai.

“Jadi sampai sekarang masih memakai uang tunai?,” tanya hakim Erintuah.

Menjawab itu, mantan Plt BPKAD Sumut, Raja Indra Saleh menerangkan bahwa sekarang pembayaran melalui non tunai atau langsung ke rekening. “Setelah kejadian ini, kita terus berubah,” ujarnya.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat juga menayangkan rekaman CCTV. Namun, CCTV tersebut bukanlah milik Pemprov Sumut, karena saat kejadian dalam keadaan rusak. Tapi CCTV milik kepolisian yang tepat berada di persimpangan yang mengarah ke Pemprov Sumut. Hal ini pun menjadi perhatian majelis hakim kenapa Pemprovsu tidak melakukan perawatan asetnya. “Seharusnya kalau sudah rusak ya diperbaikilah,” saran hakim Erintuah.

Sementara itu, Tengku Nurasiah dan Irwanda Pulungan mendapat kabar kehilangan uang baru keesokan harinya. Sedangkan Syahruddin Siregar selaku anggota Satpol PP Pemprov Sumut mengatakan setiap mobil yang masuk harus buka kaca, namun tidak ada CCTV yang merekamnya. Para saksi yang dihadirkan JPU menyatakan tidak mengenal wajah keempat terdakwa.

Dua pelaku lain dalam kasus ini yakni Pandiangan dan Tukul sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempat terdakwa hanya bisa mengembalikan uang curian sebesar Rp 105 juta.

Majelis hakim sempat mempertanyakan kemana saja dihabiskan, Aldi menerangkan uang Rp 116 juta disita polisi, selebihnya membeli sepeda motor dan tanah. Tapi JPU di persidangan hanya memperlihatkan kuitansi jual beli saja, bukan alas hak tanah berupa sertifikat atau sejenisnya.

Sidang masih dilanjutkan sepekan mendatang untuk memdengar keterangan para terdakwa. (pung)