Medan, MPOL: Kasus dugaan pencabulan terhadap korban berinisial IR (17), warga Medan Johor, yang diduga dilakukan oleh AA (20), dalam Laporannya di Satreskrim Polrestabes Medan, terkesan “terduduk” alias “macet” dan atau tidak berjalan.
Korban melalui Kuasa Hukumnya, Baginda Parlagutan Lubis dan Bonar Pasaribu dari Kantor Irwansyah Nasution and Partner menyatakan, bahwa pelapor IR (korban) saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut berusia 16 tahun.
“Pada saat dugaan tindak pidana terjadi, korban masih berusia dibawah umur. Dan perbuatan cabul itu dilakukan beberapa kali, dengan bujuk rayu dan dibawah ancaman,” ungkap Baginda, Selasa, (20/9/2022) di Medan.
Bukti laporan pengaduan.
Dikemukakan Baginda, korban sudah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/2267/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal 15 Juli 2022. Namun, hingga saat ini, bulan September atau sudah lebih 2 bulan, penyidik tidak pernah memberikan SP2HP dan perkembangan penyidikan kepada pelapor (korban).
Dalam Laporan tersebut, terlapor disangkakan dengan Pasal 81,82 UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2015 Perubahan UU No.23 Tahun 2002. Pelapor mengaku, terlapor melakukan dugaan tindak pidana pencabulan di rumah keluarga pelaku dan mobilnya.
Baginda menyatakan seharusnya, penyidik profesional dalam menangani perkara. Pasalnya, di dalam Perkapolri No.12 tahun 2009, ayat 2, selanjutnya harus sudah disalurkan kepada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat tiga hari setelah laporan polisi dibuat.
“Artinya, hampir 2 bulan lebih, penyidik belum menentukan siapa penyidik yang menangani. Dan SP2HP tidak pernah diberikan pada pelapor. Kami sendiri baru menangani kasus ini, setelah korban datang ke kantor untuk minta didampingi,” ujarnya.
Dari informasi yang kami terima dari korban, beber Baginda. Bahwa orang tua dari terduga pelaku merupakan salah satu oknum pejabat di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) .
“Untuk itu kami meminta dan berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, untuk dapat menindaklanjuti Laporan korban. Kalau tidak, kami akan membuat Laporan ke Propam Polda Sumut,” pungkas Baginda.
Sementara itu, secara terpisah, saat awak media melakukan konfirmasi ke Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fatir Mustafa menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap laporan tersebut.
“Abang WA kan Nomor Laporan nya iya, nanti saya cek,” ujarnya.***