Medanposonline,com – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan, Drs Jonggor Panjaitan mengatakan, pihaknya akan mengusahakan persoalan perkelahian antar guru diselesaikan secara kekeluargaan.
Pun demikian Jongor menuding korban pemukulan Herbin Manurung adalah salah satu oknum provokator di sekolah tersebut, sehingga terjadi perkelahian antara korban dengan Deni Panjaitan. “Masalah ini, sudah 1 tahun lebih. Termasuk Herbin provokatornya dan kebetulan Deni guru olahraga, bukan pengawal saya,” kata Jongor Panjaitan kepada Medan Pos, Rabu (5/2) sore seraya mengakui jika Deni adalah anaknya.
Jonggor menjelaskan kronologis kejadian, berawal dari dua oknum guru berkelahi menyangkut dua siswa SMAN 8. Deni disuruh Wakil Kepala Sekolah untuk memanggil siswa tersebut. Setelah 10 menit, siswa itu tidak datang dan dipanggil kembali hingga terjadi adu mulut dan perkalihan di dalam kelas hingga Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago turun ke sekolah untuk melakukan mediasi.
Jonggor juga mengeluhkan sejak menjabat sebagai Kepala SMAN 8 Oktober 2016, ia bersama anaknya selalu dibully. “Anak dan orang tua dibully dituduh selingkuh, dibilang anak saya tidak ada etika. Herbin Manurung tidak mempunyai etika sesama guru, baik tua muda selalu panggil nama”, katanya.
Diakuinya, Herbin Manurung sendiri melapor ke Polisi. “Saya tidak mau melapor kemana-kemana. Saya dibully dan keluarga saya difitnah, saya tinggal diam,” sebut Jongor.
Terkait perusakan sepeda motor korban, Jonggor membantah dan kembali menunding Herbin membuat pernyataan bohong kepada publik atas apa yang dialaminya. Jongor menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut masih digunakan oleh Herbin Manurung pulang dari sekolah
Ia menambahkan, kejadian itu merupakan kehilapan antara anaknya dan Herbin. Namun, tidak elok saling lapor. Harusnya kejadian internal diselesaikan di sekolah secara kekuluargaan saja.
Sebelumnya, Herbin yang menjadi korban melaporkan Deni yang juga guru di sekolah tersebut, ke Polsek Medan Area. Laporan itu tertuang dalam Nomor: STTLP/ 88/ K/ II/ 2020/ SPKT Medan, atas dugaan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP. (mam)