Tanjungbalai, MPOL: Tiga pengecer sabu kelas teri,yakni, SP alias S (29) warga Jln Garuda Lk. VII Kl. Kuala Kapias Kec.Teluk Nibung Ko Tanjungbalai, S alias U (33) warga yang sama dan D alias B (28) warga Jln.Musollah AI. Ikhlas Lk.VIIKl. Beting Kuala Kapias Kec.Teluk Nibung Kota Tanjunfbalai ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.Silalahi,S.H saat dikonfirmasi Sabtu (20/5) mengatakan, pada Jumat, tanggal 19 Mei 2023 sekira Pukul 16.30 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika.
Dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya beberapa orang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu didalam sebuah rumah.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di Jln. Musollah Lk. VII Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung kota Tanjung balai.
Kemudian personil Sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan 3 orang pria yang berada di dalam rumah yaitu SP alias S, S alias U dan D alias B.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah milik SP alias S yang disaksikan Kepling dan menemukan berupa 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dilantai rumah yang diakui SP Als S adalah benar miliknya dari dalam tas sandang warna hitam miliknya saat penggerebekan, 1 buah timbangan elektrik, 1 bal plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp.1.384.000 didalam tas sandang warna hitam milik SP Als S yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dan ditemukan juga 1 buah dompet kecil warna biru yang didalamnya berisikan 2 bungkus sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu yang diakui S Als U adalah benar miliknya dan di buangnya dengan tangan kanan di lantai depan pintu rumah saat terjadi penggerebekan, 1 bal plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp.1.197.000.
Lanjut Kasat, petugas melakukan introgasi terhadap S Als U, yang mengaku kalau tersangka D alias B adalah anggotanya yang tugasnya memberi/menjual narkotika jenis shabu kepada pembeli atas suruhannya.
“Kemudian dilakukan introgasi terhadap S alias U mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan diperoleh dari SP alias S dan para pelaku menjual Narkotika setiap hari kepada pembeli sekitar 30 s/d 40 orang pembeli dan kebanyakan pembeli adalah para Nelayan, hingga saat ini Satres Narkoba Polres Tanjung Balai masih mengejar jaringan atasnya.
Lalu SP Alias S, S alias U, D alias B serta Barang Bukti yg disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.***