Medan, MPOL : Jaksa Penuntut Umum( JPU) Tri Chandra dari Kejari Medan tetap yakin dengan tuntutannya agar Syatriani Deli alias Ria eks Sales PT Valbury Asia Future (VAF) yang didakwa melakukan penipuan ratusan juta terhadap calon nasabahnya tetap dituntut 3 tahun 6 bulan penjara
“Kami yakin terdakwa melakukan penipuan melanggar pasal 378 KUHP,” ujar JPU Tri Chandra dalam replik atas tanggapan nota pembelaan terdakwa Syatriani yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai, Hendra Sutardodo,Selasa(23/3)
JPU Tri Chandra menangkis semua dalil dalil yang diajukan terdakwa Syatriani melalui Penasihat Hukumnya B Sirait yang intinya minta terdakwa dibebaskan.” JPU tidak sependapat dengan dalil PH terdakwa dan tetap pada pertimbangan hukum didalam tuntutan kami,” ujar JPU Tri Chandra.
Untuk mendengar putusan Majelis Hakim,sidang menarik perhatian itu dilanjutkan Kamis(25/3)
Sebelumnya JPU Tri Chandra menuntut eks Sales PT Valbury Asia Future (VAF),Syatriani Deli alias Ria (30) warga Jalan Bromo Medan 3 tahun 6 bulan penjara karena terlibat penipuan
Dalam nota tuntutannya,JPU Tri Chandra menjerat terdakwa Syatriani melanggar pasal 378 KUHP.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Saytriani secara berlanjut, menawarkan Syafei korbannya keuntungan setelah menjadi nasabah PT Valbury diantaranya mendapatkan bonus dan mobil Sport Pajero.Ternyata janji-janji terdakwa hanya tipu daya belaka,ternyata saksi korban sampai saat ini tidak terdaftar sebagai nasabah PT Valbury.
Sebelumnya JPU Tri Chandra menghadirkan dua saksi yakni Antonius dan Irwan alias Pak Awan selaku karyawan PT Valbury Asia Future.
Antonius membenarkan terdakwa Syatriani adalah sales marketing PT Valbury.Dalam operasionalnya terdakwa tidak dibenarkan menarik uang dari nasabah.”Kalau ada calon nasabah,terdakwa harus membawanya ke kantor untuk didaftarkan sebagai Nasabah,” ujar Antonius
Ditanya hakim apakah dua saksi korban Rahadian Faisal dan Syafei tedaftar sebagai nasabah PT Valbury,saksi Antonius mengatakan kedua saksi korban tersebut tidak terdaftar sebagai nasabah PT Valbury. “Ada 68 orang mendatangi kantor PT Valbury mengajukan keberatan atas tindakan terdakwa Syatriani,” ujar Antonius
Sebelumnya dua saksi korban juga dihadirkan ke persidangan yakni Rahadian Faisal dan Syafei yang mengaku rugi miliaran rupiah karena ditipu terdakwa. “Rumah dan mobil sudah terjual,bahkan istri pun minta cerai karena semua harta ludes,karena ulah terdakwa Syatriani pak Hakim,”ujar Rahadian Faisal
Menurut Faisal panggilan akrab Rahadian Faisal awalnya tertarik berbisnis dengan terdakwa Syatriani karena tergiur bujuk rayu terdakwa yang menjanjikan bunga dan mobil Pajero Sport. ”Saya tergiur karena terdakwa menjanjikan mobil Pajero setelah berbisnis dengan terdakwa,”ujar Faisal yang mengaku telah menyerahkan uang Rp 695 juta kepada terdakwa.
Ternyata setelah uang diserahkan, terdakwa Syatriani tidak pernah menepati janjinya seperti memberikan bonus dan mobil Pajero tersebut,kecuali uang keuntungan dibawah Rp 100 juta.Tapi setelah itu terdakwa minta setoran kembali untuk mendapatkan bonus sebuah mobil Pajero Sport.
Ternyata impian Faisal untuk mendapatkan Pajero Sport itu pun sirna,setelah terdakwa Syatriani tidak memberi keuntungan investasi tersebut dan minta kembali uang yang telah diinvesnya kepada terdakwa.
Hal yang sama dialami Syafei,dia merasa ditipu terdakwa Ria sebesar Rp 455 juta.Awalnya Mahyuni memperkenalkan Syafei kepada terdakwa Ria yang bekerja sebagai Konsultan yang bergerak dibidang perdagangan berjangka berupa perdagangan emas dan minyak (oil) dan mata uang
Setelah perkenalan itu, terdakwa mengajak saksi SYAFEI untuk menginvestasikan uangnya ke PT. Valbury Asia Future dimana pada awalnya saksi SYAFEI tidak mau namun terdakwa terus membujuk dengan mengatakan “ Ayolah pak, apak ikut investasi uang ke Valbury supaya apak dapat ke untungan punya mobil Pajero Sport , ini udah didepan mata pak” dan juga mengatakan “ bapak akan mendapatkan keuntungan paling tidak sepuluh persen, dan uang bapak itu tidak mungkin hilang, ini resmi pak”, akhirnya saksi SYAFEI terbujuk dengan rayuan dan percaya dengan terdakwa hingga bersedia untuk menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 455.000.000.
Pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer bank secara bertahap
Penyerahan uang tersebut,saksi SYAFEI memiliki tanda bukti penyerahan berupa 1 lembar slip pemindahan dana antar rekening Bank Central Asia , 1 lembar slip pengiriman uang Bank Rakyat Indonesia. **