JPU Tetap Tuntut Eks Sales PT Valbury 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 23 Maret 2021 | 19:14 WIB

Medan, MPOL : Jaksa Penuntut Umum( JPU) Tri Chandra dari Kejari Medan tetap yakin dengan tuntutannya agar  Syatriani Deli alias Ria eks Sales PT Valbury Asia Future (VAF) yang didakwa melakukan penipuan ratusan juta terhadap calon nasabahnya tetap dituntut 3 tahun 6 bulan penjara

“Kami yakin terdakwa melakukan penipuan  melanggar pasal 378 KUHP,” ujar JPU Tri Chandra dalam replik atas tanggapan nota pembelaan terdakwa Syatriani yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai, Hendra Sutardodo,Selasa(23/3)

JPU Tri Chandra menangkis semua dalil dalil yang diajukan terdakwa Syatriani melalui Penasihat Hukumnya B Sirait yang intinya minta terdakwa  dibebaskan.” JPU tidak sependapat dengan dalil PH terdakwa dan tetap pada pertimbangan hukum didalam tuntutan kami,” ujar JPU Tri Chandra.
Untuk mendengar putusan Majelis Hakim,sidang menarik perhatian itu dilanjutkan Kamis(25/3)

Sebelumnya JPU Tri Chandra menuntut eks Sales PT Valbury Asia Future (VAF),Syatriani Deli alias Ria (30) warga Jalan Bromo Medan 3 tahun 6 bulan penjara karena terlibat penipuan

 Dalam nota tuntutannya,JPU Tri Chandra menjerat terdakwa Syatriani melanggar pasal 378 KUHP.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Saytriani secara berlanjut, menawarkan Syafei korbannya keuntungan setelah menjadi nasabah PT Valbury diantaranya mendapatkan bonus dan mobil Sport Pajero.Ternyata janji-janji terdakwa hanya  tipu daya belaka,ternyata saksi korban sampai saat ini tidak terdaftar sebagai nasabah PT Valbury.

Sebelumnya JPU Tri Chandra menghadirkan dua saksi yakni Antonius dan Irwan alias Pak Awan selaku karyawan PT Valbury  Asia Future.

Antonius membenarkan terdakwa Syatriani adalah  sales marketing PT Valbury.Dalam operasionalnya terdakwa tidak dibenarkan menarik uang dari nasabah.”Kalau ada calon nasabah,terdakwa harus membawanya ke kantor untuk didaftarkan  sebagai Nasabah,” ujar Antonius

Ditanya hakim apakah dua saksi korban Rahadian Faisal dan Syafei  tedaftar  sebagai nasabah PT Valbury,saksi Antonius mengatakan kedua saksi korban tersebut tidak terdaftar sebagai nasabah PT Valbury. “Ada 68 orang mendatangi kantor PT Valbury mengajukan keberatan atas tindakan terdakwa Syatriani,” ujar Antonius

Sebelumnya dua saksi korban juga dihadirkan ke persidangan yakni Rahadian Faisal dan Syafei yang mengaku rugi miliaran rupiah karena ditipu terdakwa. “Rumah dan mobil sudah terjual,bahkan istri pun minta cerai karena semua harta ludes,karena ulah terdakwa Syatriani pak Hakim,”ujar Rahadian Faisal

Menurut Faisal panggilan akrab Rahadian Faisal awalnya tertarik berbisnis dengan terdakwa Syatriani karena tergiur bujuk rayu terdakwa yang menjanjikan bunga dan mobil Pajero Sport. ”Saya tergiur karena terdakwa menjanjikan mobil Pajero setelah berbisnis dengan terdakwa,”ujar Faisal yang mengaku telah menyerahkan uang Rp 695 juta kepada terdakwa.

Ternyata setelah uang diserahkan, terdakwa Syatriani tidak pernah menepati janjinya seperti memberikan bonus dan mobil Pajero tersebut,kecuali uang keuntungan dibawah Rp 100 juta.Tapi setelah itu terdakwa minta setoran kembali untuk mendapatkan bonus sebuah mobil Pajero Sport.

Ternyata impian Faisal untuk mendapatkan Pajero Sport itu pun sirna,setelah terdakwa Syatriani tidak memberi keuntungan investasi tersebut dan minta kembali uang yang telah diinvesnya kepada terdakwa.

Hal yang sama dialami Syafei,dia merasa ditipu terdakwa Ria sebesar Rp 455 juta.Awalnya Mahyuni memperkenalkan Syafei kepada terdakwa Ria yang bekerja sebagai Konsultan yang bergerak dibidang perdagangan berjangka berupa perdagangan emas dan minyak (oil) dan mata uang

Setelah perkenalan itu, terdakwa mengajak saksi SYAFEI untuk menginvestasikan uangnya ke PT. Valbury Asia Future dimana pada awalnya saksi SYAFEI tidak mau namun terdakwa terus membujuk dengan mengatakan “ Ayolah pak, apak ikut investasi uang ke Valbury supaya apak dapat ke untungan punya mobil Pajero Sport , ini udah didepan mata pak” dan juga mengatakan “ bapak akan mendapatkan keuntungan paling tidak sepuluh persen, dan uang bapak itu tidak mungkin hilang, ini resmi pak”,  akhirnya saksi SYAFEI terbujuk dengan rayuan dan percaya dengan terdakwa hingga bersedia untuk menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 455.000.000.

Pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer bank secara bertahap
Penyerahan uang tersebut,saksi SYAFEI memiliki tanda bukti penyerahan berupa 1 lembar slip pemindahan dana antar rekening Bank Central Asia , 1 lembar slip pengiriman uang Bank Rakyat Indonesia. **