Ini Tampang Dua Pria Bawa 5 Ton Pupuk Ilegal, Pemilik Diburu

Kamis, 16 Maret 2023 | 10:40 WIB

Langkat, MPOL : Polisi memperlihatkan dua tampang pria yang mengangkut 5 ton pupuk ilegal yang dibawa menggunakan mobil box Gran Max.

Kasatreskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran mengatakan, kedua tersangka yang diamankan merupakan kernet dan sopir. Sementara pemilik pupuk tersebut masih diburu petugas.

“Yang kita amankan driver sama kernetnya. Untuk pemiliknya masih dicari,” kata Luis Beltran kepada Medan Pos, Kamis (16/3/2023).

Luis berujar, pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap kedua tersangka dan sesegera mungkin melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Langkat menyergap satu unit mobil box Gran Max BK 8117 LP mengangkut pupuk kimia Magnesium Plus ilegal tanpa izin bermerek dan izin edar. Dari dalam mobil tersebut petugas mengamankan 30 karung pupuk berikut dua tersangkanya.

Kedua tersangka yang diamankan yakni, M. Rizki Ramadhan (20) dan Agus Supriadi (26), warga Kecamatan Tanjungpura, Langkat.

5 ton pupuk ilegal yang diamankan polisi. (Foto: Ist).

Luis mengatakan penindakan itu dilakukan di jalan lintas Medan-Aceh, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Langkat, Jumat (3/3/2023) sekira pukul 03.30 WIB.

“Pengungkapan ini berawal saat petugas Unit Ekonomi Satreskrim Polres Langkat mendapat laporan dari masyarakat adanya satu unit mobil Gran Max melintas dari arah Tanjungpura mengarah ke Medan membawa pupuk kimia ilegal,” kata Luis Beltran kepada Medan Pos, Selasa (14/3/2023) malam.

Selanjutnya, sambung Luis, petugas bergerak melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP, dengan gerak cepat petugas menyetop mobil box yang dilaporkan itu.

“Saat kita lakukan penggeledahan, ditemukan 30 karung pupuk ilegal dengan berat total 5 ton,” ungkapnya.

Terhadap tersangka, polisi menjerat Pasal 130 Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman pidana 3 tahun. *