Langkat, MPOL: Kejaksaan Negeri Langkat melalui seksi PB3R memusnahan barang bukti perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa rokok illegal sebanyak 1 juta batang atau 100 (seratus) karton @50 slop @10 bungkus @20 batang rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai.
Lokasi pemusnahan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Langkat, l pada Rabu (14/11/23).
Hal itu dibenarkan Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap melalui Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Marbun disela-sela acara pemusnahan barang bukti.
Ia menjelaskan pemusnahan rokok ilegal ini bagian bahwa Kejaksaan Negeri Langkat sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas.
“Barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara,” katanya.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut sebut dia, dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil Incenerator dari BNN Sumatera Utara.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut mengacu kepada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengingat Pasal 45 ayat (4) KUHAP yang maknanya rokok ilegal tersebut bersifat dilarang untuk diedarkan.
Maka itu lanjut Kasi Intel, barang bukti harus dimusnahkan, selain itu agar rokok ilegal tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga segera dimusnahkan.
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2023 Kejaksaan Negeri Langkat melalui Seksi PB3R telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebanyak 4 (empat) kali.
“Selain rokok, turut dimusnahkan barang bukti berupa Hp berikut sim card,” terang Kasi Intel, Sabri Marbun.(*)