Medanposonline.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan “membuat” kejutan saat mengadili 3 terdakwa kasus korupsi pembangunan Taman Siri-Siri (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) di Kabupaten Madina, Senin(27/1). Pasalnya hakim melepaskan tiga terdakwa itu dengan pertimbangan tuntutan JPU prematur saat membuat tuntutan
“Kami menilai tuntutan JPU Polim Siregar dan Agustini belum menyertakan Tim Pengkaji untuk menentukan apakah bangunan TSS dan TRB yang dibangun di Daerah Aliran Sungai( DAS) itu salah atau tidak,” ujar Hakim Ketua Irwan Effendi kepada wartawan, usai membacakan putusannya di hadapan JPU Agustini dan Tim Penasihat Hukum para terdakwa.
Sebelumnya JPU Polim Siregar dkk menuntut Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemkab Madina, Rahmadsyah Lubis 2 tahun penjara dan Khairul Akhyar Rangkuti serta Edy Djunaedi, keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan.
Menurut Irwan, dalam pertimbangan 2 hakim ( Irwan dan Mian Munte) setuju melepaskan ketiga terdakwa, sedangkan Hakim Denny Iskandar keberatan dan menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan harus dihukum.
Artinya 1 hakim Denny Iskandar melakukan beda pendapat atau disenting opinion (do) dalam memutus perkara tersebut. “Saya gak setuju ketiga terdakwa tidak dihukum, karena perbuatan mereka memenuhi unsur pidana,” ujar hakim adhok tersebut.
Menurut dia, pasal 15 UU No 38 Tahun 2011 tentang sungai perlu pengkajian Tim dalam menentukan bangunan berada di DAS. Tapi dalam tuntutannya, JPU belum meminta pertimbangan Tim Pengkaji sebelum membawa ketiga terdakwa ke persidangan.
Bagaimana kalau JPU memperbaiki tuntutan dan mengajukan kembali perkara itu, Irwan tidak bisa menjawabnya. “Itu urusan JPU,” katanya.
Mendengar putusan hakim terebut, ketiga terdakwa langsung berterima kasih kepada hakim. “Terimakasih pak hakim,” ujar Rahmadsyah Lubis kepada hakim Irwan Effendi Nasution.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada akhir tahun 2016, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution menggagas untuk membangun wisata di kawasan perkantoran Pemkab Madina, Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan.
“Menindaklanjuti gagasan tersebut, Bupati Madina memerintahkan kepada tiga Kadis yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perkim dan Dispora untuk mewujudkannya,” ujar JPU
Lalu, Bupati bersama Rahmadsyah dan Kadis lain di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan tepatnya di kasawan Sempadan Sungai Batang Gadis dan Sempadan Aek Singolot.
“Atas perintah Bupati, ketiga dinas terkait memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan 2017,” pungkas Nurul.
Dalam pelaksanannya, ternyata mekanisme penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan Bupati dilaksanakan dengan melanggar ketentuan undang-undang. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan telah mendahului kontrak.
“Dua terdakwa yang merupakan PPK dalam penunjukan rekanan tidak melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010,” ujar JPU.
Nurul menambahkan, kedua PPK membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap harga pasar.
“Selanjutnya, kedua PPK memerintahkan kontraktor untuk melaksanakan pembangunan seperti yang sudah diarahkan oleh Rahmadsyah Lubis,” tambahnya. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.
Perbuatan ketiga terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(pung)