Edarkan Upal, Ruslan Nyaris di Hakimi Warga

Jumat, 24 Maret 2023 | 12:04 WIB

Medan Labuhan, MPOL: Ruslan alias Lan (53) warga Jalan Veteran Pasar VIII Gang Sawit Desa Manunggal Kecamatan Medan Helvetia, kini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Medan Labuhan. Jumat (24/3).

 

 

Pasalnya, pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan menetap itu diringkus warga bersama petugas unit reskrim Polsek Medan Labuhan
saat mengedarkan Upal (Uang Palsu), di Pajak sore tangkahan Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, pada Kamis sore (23/3) pukul 17.00 WIB.

 

 

Selain tersangka, barang bukti yang turut diamankan berupa
1 buah dompet warna coklat, 7 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,.

 

 

“Benar pelaku sudah kita amankan, berkat adanya
informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku pengedar uang palsu yang beraksi dipajak sore tangkahan Kel.Besar Kec.Medan Labuhan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Agus Purnomo kepada Medan Pos ketika dikonfirmasi.

 

 

Awalnya, modus pelaku ucap Agus menambahkan, pelaku membeli 7,5 ons cabai dari salah seorang pedagang bernama Tiarma Tarigan, lalu saat pelaku membayar, korban curiga dengan gerak gerik pelaku yang membayar dengan pecahan Rp. 100.000.

 

 

“Saat pelaku kita introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan ia mengaku mendapatkan uang palsu itu dari temannya, Siman yang diterimanya di lapangan Warna Warna Martubung dengan iming-iming akan membagi rata jika berhasil,” pungkasnya.***