Medan, MPOL : Setelah Mawardi, warga Aceh kurir 1,3 ton ganja divonis mati. Kini giliran Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril bin Syamsudin( 22) warga asal Kalimantan Barat (Kalbar) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan karena sebagai kurir 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi, Rabu (7/6/2023)
Dalam amar putusannya, Majelis hakim diketuai Dahlan beranggotakan Immanuel Tarigan dan Efrata Happy meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Kedua terdakwa bersama 2 terdakwa lainnya anggota TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan ( dihukum seumur hidup) membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi dari Tanjungbalai untuk diedarkan di kota Medan.Tapi belum belum sempat barang haram itu beredar, kedua terdakwa itu ditangkap
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, telah 2 kali melakukan tindak pidana serupa dan dampaknya sangat merusak generasi muda
Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir- pikir. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU) Andalan Zaluku menuntut kedua terdakwa pidana mati.
Mengutip dakwaan JPU Andalan Zalukhu mengatakan kasus bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada, Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat 2 orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke doorsmeer mobil di Jalan Sp Kebun Jagung depan Komplek Batalyon 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya datang dengan menggunakan kendaraan Fortuner hitam Nomor Polisi BK 1549 SR (disita oleh penyidik Pomdam I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).
“Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas besar warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di dalam mobil tersebut,” urai JPU Andalan Zalukhu.
Tak hanya itu, kata JPU, saksi polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Tanjung Balai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.
“Setelah itu, para saksi polisi melakukan Control Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan,” sebut JPU.
Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan (pindah hotel).
Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan dimana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun di belakang tiga tas warna hijau.
“Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas warna hijau berisi narkotika tersebut dan langsung ditangkap oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri,” pungkasnya.( Pung)