Medan, MPOL: Penyidik Subdit II/ Fismondev (Fiskal Moneter dan Devisa) Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan tersangka AS, eks pimpinan cabang pembantu Bank Sumut Syariah, Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang dan anak buahnya RRPS bersama barang bukti, ke Kejatisu yang selanjutnya pihak Kejatisu melimpahkan ke Kejari Lubuk Pakam untuk dilakukan persidangan.
Penyerahan para tersangka dipimpin langsung Kasubdit Fismondev Kompol P Samosir bersama Kanit Kompol Erwin Tito SH.MH dan Panit Ipda Jefri Hermanto SH MH serta penyidik pembantu Andi Siregar SH, MH, Kamis (19/5) di Kejari Lubuk Pakam.
Kedua tersangka AS dan RSS ditetapkan sebagai tersangka pencatatan palsu.
Direskrimsus Polda Sumut Kombes John CE Nababan membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti AS dan RRS.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan modus sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf A subs Pasal 63 ayat (2) huruf B UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
“Tersangka yaitu AS, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tahun 2012 dan RRS, karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam selaku Analis Kredit,” kata Hadi Kamis (19/5/22).
Juru bicara Poldasu itu mengkronologiskan, sekitar tahun 2012 hingga 2014, PT. Bank Sumut Syariah cabang pembantu Lubuk Pakam ada memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irawadi yang beralamat di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis yang bekerja sama dengan dua developer.
Di mana, developer berinisial CV. SJ mendapat modal kerja sebesar Rp 2 miliar dengan jumlah 58 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012. Kemudian, developer lainnya berinisial CV. PJ menerima modal kerja Rp 1,6 miliar dengan jumlah 38 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak bulan November 2012.
“Namun faktanya sampai saat ini CV. SJ dan CV. PJ tidak menyelesaikan perumahan Taman Asri Residence 100 persen,” sebutnya.
Namun, walau perumahan tersebut belum siap huni akan tetapi tersangka AS selaku Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni terhadap 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp 12.034.615.765.
“Di mana dalam pencairan tersebut tersangka AS dan RRPS membuat dan merekayasa dokumen atau membuat pencacatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan Murabahah terhadap 65 unit dengan 55 debitur seperti laporan taksasi atau verifikasi, dan laporan analisa bahkan sewaktu pencairan dana tersebut yang dimasukkan ke rekening masing – masing debitur, langsung di hari yang sama tersangka AS memindah bukukan uang dari rekening debitur ke rekening developer, dikuatkan lagi adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar,” jelas Hadi.***