Curi 26 Kg Daging Ayam, Pria Ini Harus Nginap Dihotel Prodeo Polsek Teluk Nibung 

Jumat, 13 Januari 2023 | 10:00 WIB

Tanjungbalai, MPOL: Uni Reskrim Polsek Teluk Nibung menangkap tersangka DI (29) dalam kasus  pencurian 26 daging ayam potong.

 

Pria   warga Lk. I, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ditangkap pada Kamis 5 Januari  sekira pukul 04.33 wib.

 

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung  AKP Sisbudianto saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korbannya bernama Ryanda Pratama Putra Sitorus, (32) warga Jln Yos Sudarso Lk. III, Kel. Perjuangan,  Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

 

Menurut laporan korban, dia kehilangan  26 Kg daging ayam potong yang disimpan dalam fiber dan 30 Kg minyak goreng. Tersangka masuk kerumah setelah merusak gembok pintu samping rumah pelapor.

 

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000.

Kasus pencurian itu berdasarkan pengaduan dari pelapor dengan NOMOR : LP / B / 02 / I / 2023 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI /  tanggal 10 Januari 2023.

 

“Tersangka kita tangkap saat berada di seputaran Jln Rel Kereta Api, Lk. I , Kel. Perjuangan,  Kec.Teluk Nibung, ” ucap Kapolsek.

 

Adapun barang bukti berhasil disita antaralain,   1 buah gembok warna silver merk U-Lock dalam keadaan rusak. Tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 363 Subs 362 KUHPidana.***