Pancur Batu,MPOl-Setelah cukup bukti ditambah keterangan sejumlah saksi, pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubuk Pakam di Pancur Batu akhirnya melakukan penahanan terhadap dua terduga kasus korupsi dana desa untuk anggaran 2019-2020 lalu. Keduanya masing-masing HS yang merupakan mantan Kepala Desa Cinta Rakyat, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang dan BS mantan bendahara Desa Cinta Rakyat.
“Setelah kita lakukan penyidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi, dua oknum mantan pejabat Desa Cinta Rakyat, Kec. Namorambe ini langsung kita tahan. Sebelum diserahkan ke Lapas Pancur Batu, terlebih dahulu keduanya ditangani oleh tim medis untuk pemeriksaan kesehatan,” ujar Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH di ruang kerjanya, Kamis (16/10) siang.
Dijelaskannya, akibat perbuatan kedua terdakwa ini, negara mengalami kerugian lebih kurang Rp. 392.861.958 yang bersumber dari dana Anggaran Dana Desa, bagi hasil dan restribusi daerah Desa Cinta Rakyat, Namorambe, Kab. Deli Serdang.
“Ini kita lakukan berdasarkan hasil audit dari penghitungan kerugian negara atau disingkat PKKN dari tim ahli Kab. Deli Serdang di No. 700.1.2.1/PW02/92.1/2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Setelah tahapan demi tahapan dilaksanakan, maka kedua terduga, Kamis 16/11) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita titipkan ke Lapas Kelas IIA Pancur Batu. Dan tidak tertutup kemungkinan akan ada terduga atau tersangka lain nya terkait kasus ini, ” sebutnya.
Kacabjari Pancur Batu juga mengatakan, terdakwa HS merupakan mantan kepala desa periode 2016 sampai dengan 2022 dan BS yang merupakan bendahara Desa Cinta Rakyat periode 2018 sampai dengan 2023. Keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Terhadap keduanya masih akan kita lanjutkan pemeriksaan nya,” tegas Yus Imam.
Yus Imam juga menambahkan, bahwa pihak nya juga masih melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara di kawasan Pancur Batu.
“Kita sudah melakukan penyelidikan dan naik ke tahap pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi pembangunan tembok pagar dan gapura. Sebanyak 17 orang yang sudah kita lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Dalam hal ini, sambungnya lagi, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban atas dugaan kasus dimaksud.
“Dan dibulan September kemarin kita juga sudah melakukan pemeriksaan fisik atas obyek yang dimaksud. Atas pemeriksaan fisik itu, kita menduga ada nya indikasi korupsi dalam pelaksanaan nya. Namun demikian, secara resmi kita akan minta permintaan audit secara resmi, dan kita tunggu perjuangan berikut nya, ” tutupnya.(TG)