Barang Milik Negara Senilai 2,4 Miliar Hasil Penindakan Kepabeanan Dan Cukai Dimusnahkan

Kamis, 16 November 2023 | 19:50 WIB

Medan. MPOL – Bea Cukai Sumatera Utara bersama instansi terkait lainnya menggelar pemusnahan sejumlah Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai 2,4 miliar. Potensi kerugian negara akibat penyebaran barang ilegal itu Rp 1,6 miliar. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Sumut Parjiya mengatakan BMMN yang hendak dimusnahkan ini merupakan  hasil penindakan dari tahun 2022 sampai dengan Oktober tahun 2023.

“Ada 2,4 juta batang rokok, tembakau iris seberat 43 kg, minuman alkohol 100 liter, pakaian bekas sebanyak 51 bal, serta obat, alat medis, aksesoris, makanan, dan lainnya 615 pcs,” kata Parjiya saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/11/2023).  

“Nilai barang sekitar Rp 2,4 miliar dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungut cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 1,6 miliar,” tambahnya. 

Dia pun menguraikan bahwa barang itu, salah satunya, merupakan hasil penindakan di bidang importir. Yaitu penindakan terhadap  barang impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.

Parjiya menyebutkan peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri. Dampaknya, dapat membuat industri tekstil tutup dan berujung pada PHK besar-besaran. Selain itu juga, adanya potensi terjangkitnya penyakit menular.

Di sisi lain, terkait obat, alat medis, aksesoris, makanan, dan lainnya adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi terkait. Misalnya, perizinan yang mengganggu keamanan negara harus mendapat perizinan dari kepolisian. 

“Dan atas barang impor yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan lain sebagainya,” sebutnya. 

Ada pun pihaknya juga memusnahkan rokok dan minuman keras ilegal. Menurutnya peredaran barang ini membuat pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan. Bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan pula. 

“Serta membahayakan kesehatan masyarakat karena barang kena cukai ilegal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah,” tuturnya. (Dro/Rel).