Medan, MPOL: Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal (Illegal Mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Tersangka yang diketahui ketua salah satu ormas di Kab Mandailing Natal (Madina) itu bernama Ahmad Arjun Nasution (AAN). Dia diperiksa pada Selasa (15/3) sejak pagi hingga siang hari.
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui pemeriksaan tersangka AAN . “Yang bersangkutan datang diperiksa Selasa (15/3) lalu,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (17/3/22).
Juru bicara Poldasu itu mengatakan, awalnya pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat 11 Maret 2022 namun tersangka melalui kuasa hukumnya minta pemeriksaan ditunda pada Rabu 16 Maret 2022. “Tapi, mereka datang lebih awal (Selasa 15/3),” ujar Hadi.
Dikatakan, pemeriksaan terhadap tersangka AAN untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang dikembalikan (P-19) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejatisu.
“Penyidik sudah pernah mengirimkan berkas ke Kejatisu namun dikembalikan dengan alasan untuk dilengkapi. Kemudian, penyidik memeriksa AAN pada Selasa kemarin untuk melengkapi petunjuk jaksa tersebut,” bebernya.
Setelah diperiksa, lanjut mantan Kapolres Biak itu, tersangka AAN tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif.
“Penyidik menyebutkan, kalau tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan bukti,” sebutnya.
Kabid Humas Poldasu itu menambahkan, setelah AAN diperiksa, pada hari yang sama, berkas perkara tersangka langsung dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. “Usai diperiksa, Selasa sore, penyidik langsung melengkapi berkas dan mengirim ke Kejatisu,” ujarnya.
“Saat ini, penyidik masih menunggu petunjuk kejaksaan terkait berkas yang sudah dikirim tersebut. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera mengirim tersangka dan barang bukti (Tahap II),” pungkasnya.
Diketahui, AAN ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.***