Anak Oknum Kadis di Pemkot Tebing Tinggi Dilaporkan Kasus Penipuan Rp120 Juta ke Polrestabes Medan

Rabu, 7 Juni 2023 | 14:18 WIB
Medan, MPOL:  Wahyudi Pratama Tolo, anak seorang Kepala Dinas di Pemkot  Tebing Tinggi, dilaporkan teman sendiri, Hendrik alias Derik ke Polrestabes Medan dalam dugaan penipuan Rp.120 juta.
Hendrik mengaku terperdaya dengan bujuk rayu Wahyudi karena membawa-bawa nama ibunya yang merupakan seorang kepala dinas di Pemkot Tebing Tinggi sehingga memberikan pinjaman Rp.120 juta untuk modal usaha.
Namun hingga saat ini, Wahyudi tidak juga membayarkan hutangnya walau sudah beberapa kali ditagih dan diberi somasi melalui kuasa hukumnya.
Selain itu, Wahyudi Pratama Tolo juga terus  berjanji namun hingga kini ingkar, pada November 2021 kepada korban Hendrik, Wahyudi mengatakan segera membuat akta jual beli terhadap sertifikat SHM milik ayah/ibunya, untuk dijual kepada Hendrik (korban), sebagai ganti pelunasan hutangnya, namun hanya tipu daya belaka, hingga akhirnya Hendrik (korban) membuat laporan pengaduan resmi di Polrestabes Medan sesuai LP No.STTLP/B/16##/V/2023/SPKT.
Hendrik berharap kepada penyidik Polrestabes Medan supaya segera memproses laporannya.
“Saya berharaplah kepada penyidik Polrestabes Medan supaya laporan pengaduan saya itu dapat segera ditindak lanjuti,”ujarnya.
Sementara itu, Wahyudi Pratama Tolo yang dikonfirmasi membantah punya hutang kepada Hendrik alias Denri sebesar Rp.120 juta.
Dia juga membantah membawa-bawa ibunya dalam permasalahan ini.
“Tidak segitu bang hutang saya dan saya juga tidak pernah membawa-bawa nama ibu saya dalam masalah ini. Tolong jangan membawa ibu saya dalam masalah ini,” katanya, Rabu (7/6) siang melalui sambungan hanphone.
Dia mengaku punya hutang Rp 45 juta kepada Hendrik namun Rp.13 juta sudah dicicil.
“Kalau dia bilang saya punya hutang Rp.120 juta tidak benar. Saya memang ada meminjam uang Rp 45 juta kepada Hendrik dan Rp. 50 juta kepada pacar Hendrik dan yang Rp 50 juta itu sudah saya lunasi,” akunya.
Wahyudi mengatakan saat Hendrik ditangkap di Polrestabes Medan, ada memberikan bantuan untuk mengurus Hendrik Rp.10 juta yang diserahkan kepada pacarnya.
“Waktu Hendrik ditangkap Polrestabes Medan, saya ada membantu yang saya serahkan melalui pacarnya Rp.10 juta. Apakah bantuan saya itu diberitahuka pacarnya kepada Hendrik, saya tidak tahu,” ujarnya.
Dijelaskan Wahyudi yang mengaku sebagai kontraktor, ketika itu dirinya kesulitan dana sehingga harus meminjam kepada Hendrik sebesar Rp.30 juta kemudian meminjam lagi Rp 15 juta. Dan Rp.13 juta sudah dibayarkan.
“Utang saya cuma Rp.32 juta kepada Hendrik dan saya sudah menyerahkan sertifikat rumah seharga Rp.50 juta sebagai jaminan,” ungkapnya.
Terkait hutang Rp.120 juta sebagaimana pengakuan Hendrik, Wahyudi Pratama Tolo mengaku bahwa selain uang pinjaman Rp.45 juta itu, mereka gunakan untuk dana entertaint.
“Kami teman dekat dan beberapa kali pergi entertaint. Semua yang dikeluarkan untuk itu tidak mungkin dilimpahkan jadi hutang ke saya. Kami sama-sama kok menikmati. Yang jelas saya hanya punya hutang Rp.45 juta dan sudah saya cicil Rp.13 juta tinggal Rp 33 juta lagi,” pungkasnya.***