Tanjungbalai, MPOL: Harganya tidak seberapa namun sakitnya harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Tanjung Balai Utara.
Tapi, kalau tidak ada uang, barang harga murahanpun jadi. Itulah yang dilakukan tersangka inisial NN Alias MN (39).
Buruh Nelayan/Perikanan warga Jalan Sei Semayang Lk. III Kel. Pasarbaru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai ini ditangkap karena mencuri 1 Unit Cosmos, 1 Helai Ambal dan 1 Helai Seprai Tilam Jumat 27 Januari 2023 sekira pukul 18.12 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek TBU IPTU Mulkanuddin Tanjung SH saat dikonfirmasi Selasa (31/01) mengatakan, tersangka mencuri pada Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 05.00 Wib, di Jalan D.I Panjaitan Lk. II Kel. TB. Kota III Kec. Tanjungnalai Utara Kota Tanjungbalai milik korban Aldiansyah (33) Wiraswasta, warga Jalan D.I Panjaitan Lk. II Kel. Tanjungbalai Kota III Kota Kec.Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.150.000.
Lanjut Kapolsek, adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 buah Rice Cooker Merek Tong Ma, Saat ini tersangka berada di Polsek Tanjungbalai Utara untuk diproses lebih lanjut, ” pungkas kapolsek. ***