Medan, MPOL : Setelah 2 pekan ditunda, akhirnya tuntutan AKBP Achiruddin Hasibuan (52)dibacakan. Mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang itu dituntut Jaksa Rahmi,dkk 1 tahun 9 bulan penjara plus membayar restitusi Rp 52,3 juta karena diyakini membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral, Senin (18/9/2023)
Tuntutan itu diajukan Jaksa Rahmi Shafrina,dkk dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Oloan Silalahi.
” Memohon kepada Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta membayar restitusi sebesar Rp 52, 3 juta kepada terdakwa,” ujar Jaksa Rahmi dalam sebait nota tuntutannya.
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Achiruddin mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu melanggar pasal 351 ayat 1 Jo psl 56 ayat 2 KUHP
Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan terdakwa Achiruddin di rumahnya di Jalan Guru Sinumba Medan, 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30. Wib
Saat itu terdakwa membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Caranya, kata Jaksa Rahmi terdakwa menghalang-halangi kawan korban untuk memberikan bantuan, memberi semangat kepada anaknya untuk terus menganiaya korban serta memerintahkan Niko untuk mengambil senjata laras panjang agar kawan korban tidak bisa menolong korban yang saat itu korban sudah membutuhkan pertolongan.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa itu sebagai orangtua tidak bisa ditolerir dan tidak mencegah penganiayaan tersebut. Apalagi terdakwa seorang aparat penegak hukum.Terdakwa tidak menyesali perbuatannya
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Sedangkan senjata laras panjang dan sangkur yang disita di rumah terdakwa Achiruddin dikembalikan ke Polda Sumut
Untuk mendengar nota pembelaan terdakwa sidang dilanjutkan Kamis (20/9/2023) mendatang.
Harus tuntas
Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim mengingatkan Jaksa,terdakwa maupun Penasihat Hukumnya(PH) bahwa masa penahanan terdakwa akan berakhir 26 September 2023. Sehingga padahal tanggal 26 tersebut hakim sudah memutus perkara penganiayaan tersebut .
Karenanya untuk pembelaan terdakwa Hari Kamis dan Jumat replik.Senin duplik dan Selasa pembacaan putusan (pung)