Rabu, 12 Maret 2025

Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim, Mondo Bukan Ahli Waris

Josmarlin Tambunan - Selasa, 25 Februari 2025 22:21 WIB
Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim, Mondo Bukan Ahli Waris
Kedua terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat dalam persidangan di Cabang PN Pancurbatu, Selasa (25/2).(jos Tambunan)..
Medan, MPOL: Eksepsi (pembelaan) terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat ditolak hakim.

Baca Juga:
Penolakan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di PN Cabang Pancurbatu, Selasa (25/2).

"Eksepsi terdakwa untuk membebaskan dari tuntutan perusakan pagar di lahan seluas 2,2 hektar yang berada di Jalan Besar Namorambe Lk VII, Kel Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang tidak dapat diterima dan sidang akan tetap dilanjutkan pekan depan (Selasa 4/3)," demikian petikan yang dibacakan ketua majelis, Morailam Purba SH. MH.

Adapun alasan hakim menolak eksepsi terdakwa karena lahan yang berada di Jalan Besar Namorambe Lk VII, Kel Delitua, Kec Delitua, Kab Deli, bukanlah milik Sumardi alias Mondo atau tidak sebagai ahli waris.


"Gugatan perdata yang diajukan Muh Rofig Hasibuan di PN Lubuk Pakam tidak memiliki kolerasi dengan kasus pengrusakan pagar dilahan itu karena Mondo bukanlah ahli waris dari lahan tersebut," demikian alasan berikutnya yang disampaikan hakim.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Morailam Purba SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra Perdana Sani, S.H. dan Enriko Abianto Lumban Tobing, S.H, berjalan hampir setengah jam membuat kedua terdakwa Mondo dan Selamat tertunduk lesu keluar dari ruang sidang.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU berkesimpulan supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak nota keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM04/Eku.2/LpKam.2/01/2025 atas nama Terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAPidana.


Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa,Rudi Hasibuan SH yang mendampingi kedua terdakwa saat ditanya wartawan mengaku pasrah dengan penolakan eksepsi oleh ketua majelis hakim.

"Ya, putusan majelis yang menolak eksepsi terdakwa memang benar. Saya mengakui kalau Mondo bukanlah ahli waris dari sebidang tanah di Jalan Besar Namorambe," kata Rudi Hasibuan.


Rudi Hasibuan mengakui tidak dapat menyertakan surat asli lahan tersebut dalam penyidikan kliennya tersebut karena bukan ahli waris.

"Ya memang tidak ada korelasinya surat tanah dengan kasus pengrusakan pagar karena Mondo bukanlah ahli waris," sebutnya.

Rudi Hasibuan juga tidak dapat memperlihatkan surat asli lahan dari kliennya tersebut.

Namun dia mengaku optimis bahwa dalam sidang perdata di PN Lubuk Pakam akan membuka fakta kalau kliennya (Muh Rofiq Hasibuan) sebagai pemilik lahan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Sumardi alias mondo dan Selamat ditangkap Polsek Delitua atas laporan pengaduan ahli waris, Albert.

Albert mengadu karena pagar dilahan miliknya dirusak Mondo dkk bahkan pagar tersebut dicuri terdakwa.

Terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat, dijerat Pasal Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (4/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor, Albert.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
JPU Beberkan Keterlibatan Kadis Kebudayaan Sumut Zumri Sulthony Dalam Dakwaan Korupsi Junaidi Purba, Dkk
Hakim Istiqomah raih Gelar Doktor, Ajukan Gagasan Perlindungan Keluarga Terdampak Perceraian
Edwin S Pohan SH: Sidang Perkara 4 Warga Kampung Kompak Minta Hakim Tegakkan Keadilan
Tim Riset MAN IC Tapsel Raih Juara Harapan 1 Ajang Sobat Competition 2024 di Jakarta
Lima Petinju Sumut Masuk Final PON XXI Sumut-Aceh
Beri Ruang Mencari Keadilan, PH Bambang Pardede Apresiasi Hakim Prapid
komentar
beritaTerbaru