Rabu, 12 Maret 2025

Sidang Korupsi Rp 65 Miliar di BNI Cabang Medan, Terdakwa Beberkan Tanggungjawab Atasan

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 25 Februari 2025 21:33 WIB
Sidang Korupsi Rp 65 Miliar di BNI Cabang Medan, Terdakwa Beberkan Tanggungjawab Atasan
Terdakwa Fernando dan Tan Andyono saat diadili (pung)
Medan, MPOL - Persidangan terhadap dua terdakwa pembobol uang BNI 46 cabang Jalan Pemuda sebesar Rp 65 miliar masih dalam pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Medan

Kedua terdakwa itu, Fernando HP Munthe (55) wargaJl. Mistar G. Johar No. 14 Medan Kel. Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah sebagai Senior Relationship Manager (SRM) PT. BNI (Persero), Tbk serta Tan Andyono selaku Direktur PT PJLU sebagai debitur

Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Putri Marlina Sari menghadirkan dua saksi yakni Effendi Loka selaku pemenang lelang Pabrik Kelapa Sawit( PKS) yang menjadi agunan kredit BNI dan Arie Wirathama Tandias selaku Komisaris PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) sekaligus ayah terdakwa Tandiono selaku Direktur PT PJLU

Effendi Loka dihadapan Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin merasa kecewa membeli PKS yang menjadi agunan BNI yang ditawarkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL)

" Saya mengikuti lelang secara online, PKS yang mampu memproduksi sawit 45 ton perjam itu ditawarkan Rp 40 miliar dan saya ditunjuk sebagai pemenang," ujar Effendi

Setelah dibeli, ternyata PKS yang menjadi objek lelang BNI tersebut tidak mampu memproduksi 45 ton perjam melainkan dibawah 30 kg perjam.Tidak cuma itu kata Effendi mesin sawit yang dibelinya itu mengalami kerusakan cukup parah sehingga harus berhenti produksi untuk memperbaikinya dan menghabiskan dana perbaikan Rp 18 miliar.

" Apakah sebelum membeli PKS tersebut tidak di survei dulu," tanya Hakim Anggota Lucas Sahabat Duha

Effendi menjawab di survei, ada 4 orang BNI yang turut mendampinginya ke lokasi pabrik diantaranya terdakwa Fernando.

" Seingat saya ada 4 orang BNI termasuk terdakwa Fernando Munthe, mereka semuanya orang penting BNI 46 cabang Pemuda," ujar Effendi

Menyahuti keterangan Effendi, terdakwa langsung berdirinya dari kursinya." Saya keberatan dengan keterangan saksi Effendi pak hakim, bukan saya saja ke lokasi pabrik ada beberapa orang BNI," ujar terdakwa Fernando

Menurut terdakwa, persoalan ini jangan dibebankan kepada saya saja, masih ada atasan

" Pencairan kredit Rp 65 miliar kepada PT PJLU itu atas persetujuan atasan, bukan saya,q"ujar terdakwa Fernando

Sebenarnya Fernando ingin membeberkan nama- nama pejabat BNI yang memberi persetujuan dan meninjau lokasi PKS terletak di Jalan Lintas Sumatera (Rantau Prapat-Aek Kanopan), Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

Namun keterangan terdakwa Fernando dicegah Majelis hakim." Oke, nanti jelaskan semuanya saat pemeriksaan terdakwa," ujar Hakim Ketua Sulhanuddin

Sedangkan saksi Arie selaku Komisaris PT PJLU tidak mengetahui soal pinjaman perusahaan kepada BNI." Semua urusan perusahaan dijalankan oleh Direktur yang juga ayah saya, " ujar Arie

Sebelumnya dalam dakwaan JPU diterangkan, bahwa te dakwa Fernando menawarkan pinjaman kredit modal usaha kepada terdakwa Tan Andyono untuk modal kerja
.Salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT. PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya

Dalam prosesnya, terdakwa Fernando sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT. PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan.

Berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp 65 Miliar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.932.813.935.

Menurut Jaksa, dengan tidak dilakukannya analisa oleh Fernando selaku Analis Kredit terhadap kemampuan PT. PJLU mengakibatkan PT. PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT. PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh Fernando pada awal pemberian kredit ( pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru