Rabu, 12 Maret 2025

2 Eks Kepala Unit BRI Kutalimbaru Didakwa Korupsi Rp 6,2 Miliar

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 24 Februari 2025 21:15 WIB
2 Eks Kepala Unit BRI Kutalimbaru Didakwa Korupsi Rp 6,2 Miliar
Kelima terdakwa Korupsi di BRI Unit Kutalimbaru saat diadili ( pung)
Medan, MPOL -Lima terdakwa korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia ( BRI) unit Kutalimbaru yang merugikan negara Rp 6,2 miliar mulao diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/2/2025)

Baca Juga:
Kelima terdakwa itu, Joshua Adrian Sitompul sebagai mantan Customer Service BRI Kutalimbaru

Selain itu Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021–April 2023 dan Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023–Mei 2024.

Selanjutnya dua narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, yaitu Rahmad Singarimbun, dan Rahmayanti alias Titin.

Sedangkan terdakwa David Sloan sebagai mantan Mantri BRI Kutalimbaru dan Habib Mahendra belum disidangkan masih DPO dan masih diberikan kesempatan sekali lagi melalui pengumuman koran sebelum disidangkan secara inabsentia ( Tanpa kehadiran terdakwa)

Untuk kelima terdakwa itu, Jaksa Penuntut Umum( JPU) Fauzan Hasibuan menjeratnya
melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dakwaan subsider, lanjut jaksa, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menjelaskan, para terdakwa dalam melakukan persekongkolan korupsi dengan menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah administrasi pengajuan KUR selesai diproses di Unit BRI Kutalimbaru, selanjutnya para terdakwa meminta buku tabungan beserta ATM dari nasabah untuk mereka kuasai.

Para terdakwa menarik dana dari rekening para nasabah untuk kepentingan pribadi serta dipergunakan buat membayar angsuran kredit yang lain.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, hakim menunda dan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (3/3/2025) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum Erwin dan Rahmayanti.

Sementara 3 terdakwa lainnya, yaitu Juned, Joshua, dan Rahmad tidak mengajukan eksepsi, sehingga hakim menunda sidang terhadap ketiganya setelah putusan sela dibacakan untuk Erwin dan Rahmayanti. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rugikan Negara Rp 6,2 Miliar, 2 Mantan Kepala BRI Unit Kutalimbaru Ditahan
Sufianto Dijebloskan ke Rutan, Gelapkan Pajak Rp 55,2 Miliar
komentar
beritaTerbaru