Medan, MPOL:Sidang gugatan PTUN terhadap BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab Deli Serdang menghadirkan 3 saksi dari pemohon, Albert atas penghentian penerbitan SHM sebidang tanah di Jalan Besar Namorambe Lk VII, Kel Delitua,Kec Delitua,Kab Deli Serdang, Rabu (19/2).
Baca Juga:
Saksi, Oloan Pasaribu dihadapan ketua majelis, Fajar Shiddiq Arfah, Wakil Ketua Fatimah Nur Nasution dan Darma Setia mengaku, dirinya diminta Albert selaku ahli waris Chandra Nauli mengurus peningkatan status tanah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab Deli Serdang.
Setelah melihat kelengkapan administrasi dan silang sengketa lalu melakukan pengukuran tanah bersama pihak kelurahan Delitua. Dari 8 Persil tanah yang dipetakan, 5 persil diantaranya sudah berproses di
BPN Deli Serdang.
Namun kata Oloan, untuk peningkatan SHM tiga persil lagi terhambat yang mana menurut pihak BPN ada surat sanggahan dari yang mengaku ahli waris bernama Muhammad Rofiq Hasibuan.
"Pengalaman saya selama 38 tahun menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPN, surat sanggahan bisa diproses bila si penyanggah melampirkan surat asli baik Warkah maupun alas hak yang lain. Namun bila si penyanggah dalam tempo 1 bulan tidak bisa melengkapi dokumen yang dibutuhkan maka otomatis sanggahan gugur terkecuali jika ada masalah hukum dan saya dengar pihak BPN ada memanggil Muhammad Rofiq Hasibuan tapi tidak datang karena itu saya tidak tahu apa alasan
BPN Deli Serdang tidak memproses peningkatan SHM yang diajukan Albert," jelas Oloan Pasaribu.
Adapun dokumen yang ada seperti surat Keterangan Silang Sengketa Nomor 599/3/2009 yang menyatakan bahwa tanah tersebut berada dikelurahan Deli Tua dan benar milik Chandra Nauli ditambah lagi Tongat Ginting selaku kepala desa Delitua telah mengeluarkan surat keterangan nomor 470/817/DT/VII/2023 yang menyatakan benar tanah tersebut milik Chandra Nauli dan Berada diwilayah Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua,Kabupaten Deli Serdang, Dengan Akte Pelepasan dan Penyerahan hak atas tanah dengan ganti rugi nomor 111/3/NR/1980 tanggal 30 Oktober 1980. Kemudian, ada surat asli alas hak yang dimiliki Albert.
"Dari dokumen yang ada serta hasil ukur lahan yang dikeluarkan pihak BPN bersama pihak kelurahan Delitua seharusnya SHM sudah keluar," kata Oloan Pasaribu.
Saksi Oloan Pasaribu dihadapan pihak tergugat dari
BPN Deli Serdang diwakili Reda Pulungan, dan tim kuasa hukum dari penggugat Ranto Sibarani, Johannes Donni Manurung dan Indra Manik dari kantor hukum Ranto Sibarani & Rekan mengaku dikabari Kepala BPN Deli Serdang, A Rahim, kalau Muhammad Rafiq Hasibuan mengirimkan surat sanggahan yang dikeluarkan Tongat Ginting,S.Pd yang berisikan bahwa surat jual beli yang dilakukan Simah Sikumbang kepada Chandra Nauli tidak sah, karena tidak melibatkan Muhammad Rofiq Hasibuan sebagai Ahli Waris Simah Sikumbang."surat sanggahan Muhamad Rofiq Hasibuan itulah menjadi alasan
BPN Deli Serdang menunda penerbitan SHM tersebut," ujar Oloan Pasaribu.
Sementara itu, dua orang saksi lainnya, Ngatiem dan Buchori mengatakan selama puluhan tahun mengusahai lahan seluas 2,2 hektar itu tidak pernah ada masalah. Mereka mengaku lahan tersebut mereka usahai atas izin Chandra Nauli selaku pemilik tanah.
"Saya sudah 30 tahun tinggal dilahan itu. Saya dapat izin dari Chandra Nauli. Selama saya disitu tidak pernah ada orang datang mengakui lahan itu miliknya. Selama ini aman-aman saja dan saya mengetahui lahan itu milik Chandra Nauli yang diwariskan kepada anaknya bernama Albert," kata Ngatiem.
Wanita ujur berhijab yang berjalan tertatih-tatih itu mengaku, selama tinggal dilahan itu sering didatangi Chandra Nauli dan istrinya. "Tapi, setelah saya pindah, tidak pernah lagi datang kelokasi dan belakangan saya dengar ada orang yang mengaku sebagai ahli waris," ungkapnya dalam persidangan di
PTUN Medan, Rabu (19/2).
Kemudian, saksi lainnya Buchori dihadapan ketua majelis, Fajar Shiddiq Arfah, Wakil Ketua Fatimah Nur Nasution dan Darma Setia mengaku sudah 19 tahun mengusahai lahan itu dengan bertani dan tidak pernah ada masalah.
"Saya tahu betul kalau lahan seluas 2,2 hektar itu milik Chandra Nauli dan yang selalu membayar pajak adalah pak Chandra Nauli semasa hidupnya," akunya.
"Pajak lahan itu dibayar sebesar Rp.20 juta saat itu namun karena lahan itu dijadikan sebagai usaha pertanian sehingga ada pengurangan pajak. Jadi saya tahu lahan itu milik Chandra Nauli ayah dari Albert sebagai ahli waris," jelasnya.
Sebelum sidang ditutup, ketua majelis Fajar Siddiq Arfah bertanya kepada pihak tergugat
BPN Deli Serdang yang diwakili Reda Pulungan namun dia mengaku dirinya masih baru menangani kasus ini sehingga masih mengumpulkan bukti-bukti untuk Persidangan nantinya.
Persidangan akan dilanjutkan Selasa tanggal 25 Februari 2025 dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi dari pihak tergugat.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan