Medan, MPOL:
Persidangan terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat, dalam kasus pengrusakan (Pasal Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Kembali digelar di PN Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu, Selasa (18/2).
Baca Juga:
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Morailam Purba SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra Perdana Sani, S.H. dan Enriko Abianto Lumban Tobing, S.H dengan nota jawaban
eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum
terdakwa dalam
eksepsinya menyatakan, Proses penyidikan yang tidak sah atau cacat Hukum, Kadaluarsanya Pengaduan,
terdakwa tidak pernah menerima surat Panggilan dan alas hak pada lokasi kejadian (Tempat Kejadian Perkara).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan
eksepsi (Pembelaan) yang disampaikan
kuasa hukum terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat
premature dan masih terlampau dini.
"Proses penyidikan yang tidak sah atau cacat Hukum, bahwa terhadap keberatan tersebut diatas, merupakan ranah Praperadilan. Oleh karena itu, seharusnya
terdakwa menyatakan sikapnya atau menggunakan haknya pada saat pra-ajudikasi (pre-adjudication) dimulai yakni saat pemeriksaan perkara pidana di tingkat Penyidikan dan Penuntutan sebelum dimulainya proses ajudikasi (adjudication) yakni pemeriksaan untuk pembuktian di persidangan," demikian petikan jawaban
eksepsi dari
JPU.
Kemudian, terkait tuduhan daluarsanya Pengaduan, menurut
JPU bahwa tindak pidana (delik) yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap
terdakwa yakni dengan dakwaan alternatif Kesatu melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Kedua melanggar Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang mana Pasal tersebut merupakan delik umum yaitu suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau lebih dimana dalam prosesnya, Penyidik memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut meskipun korban mencabut laporannya.
"Bahwa terhadap Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tersebut yang merupakan delik umum tidak ada diatur mengenai daluarsanya suatu laporan terhadap tindak pidana sehingga penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum terkait dengan perkara tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan undangundang yang berlaku," tegasnya.
Eksepsi,
terdakwa tidak pernah menerima surat Panggilan, menurut
JPU bahwa keberatan tersebut termasuk ke dalam ranah Praperadilan.
Kemudian, alas hak pada lokasi kejadian (Tempat Kejadian Perkara), bahwa Penuntut Umum berfokus pada barang yang menjadi objek perbuatan
terdakwa bukan dimana objek tersebut berada atau didirikan, sehingga keberatan (eksepsi) Terdakwa melalu Penasihat Hukumnya sangatlah kabur (obscuur) yang menyatakan tentang alas hak Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sehingga
JPU berkesimpulan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak nota keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM04/Eku.2/LpKam.2/01/2025 atas nama Terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAPidana.
"Memohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan acara persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara," ungkapnya.***.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan