Jumat, 21 Februari 2025

PT. SDLI Pengolah LB3 Medis dan Industri Dilaporkan ke Polda Sumut

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 19:57 WIB
PT. SDLI Pengolah LB3 Medis dan Industri Dilaporkan ke Polda Sumut
Medan, MPOL: Pabrik pengolahan limbah B3 PT. Sumatera Deli Lestari Indah (PT. SDLI) sudah dilaporkan masyarakat ke Polda Sumut, terkait dugaan Dumping (pembuangan atau penempatan LB3 tidak sesuai izin). Perusahaan tersebut merupakan pabrik pengolahan limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun) dan Non B3 yang terletak di Dusun XIX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:
Atas laporan masyarakat, Komisi 2 DPRD Deli Serdang akan memanggil PT. SDLI, terkait hal perizinan usaha pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 serta perizinan lainnya. Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Deli Serdang. Indra Silaban SH. Selasa (17/2/2025).

"Ini tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktifitas dari perusahaan PT SDLI yang mengelola pemusnahan limbah B3 dan lainnya. Selain itu juga informasinya perusahaan ini juga sudah dilaporkan masyarakat ke Polda Sumatera Utara terkait perizinan limbah. Ini harus kita tindak lanjuti serius karena mereka kelola limbah berbahaya beracun," ungkap Indra.

Indra menyebutkan, pihaknya akan segera memanggil perusahaan itu dan meminta mereka membawa data dan dokumen perizinan dan pengelolaan limbah B3 tersebut.

"Kita akan sidak laporan dari masyarakat dan akan panggil pemilik perusahaan supaya membawa kelengkapan berkas ijin dan limbahnya, karena kita berharap ke depan semua perusahaan di Deli Serdang harus mematuhi aturan yang berlaku," tegas Indra.

Informasi dihimpun menjelaskan, PT SDLI ini berdiri sejak tahun 2011, tapi beroperasi dari tahun 2016 khusus untuk pengelolaan LB3 bersumber dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes: Rumah Sakit, Klinik, Laboratorium, praktek dokter, praktek bidan) dan LB3 bersumber dari industry dan perkebunan.

Baru baru ini, PT SDLI ini sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Polda Sumatera Utara terkait masalah izin pengelolaan limbah dan pengelolaan sumberdaya air. Dari pengusutan diduga ada temuan unsur pidana.

Asap Menyebabkan Polusi Udara
Sementara itu, asap yang dikeluarkan pabrik pengolahan limbah B3 oleh PT. Sumatera Deli Lestari Indah diduga sebabkan polusi udara yang berdampak merugikan kesehatan warga sekitar.

Dari pantauan wartawan dilapangan, Sabtu (15/2/2025) siang, terlihat cerobong pabrik mengeluarkan asap pekat.

Terkait hal ini, saat di konfirmasi ke lokasi, security PT. Sumatera Deli Lestari Indah Herman, mengatakan tidak tau menau siapa yang bisa memberikan keterangan untuk di konfirmasi terkait asap berpolusi tersebut.

"Tidak tau bang," jawab Herman.
Kemudian saat dipertanyakan apakah wartawan boleh izin konfirmasi kepada Humas PT. Sumatera Deli Lestari Indah baik jumpa langsung maupun jaringan seluler, Security menjawab tidak tau seolah-olah ada yang di tutup-tutupi.

Tidak hanya itu kecurigaan wartawan semakin timbul dengan adanya himbauan larangan mengambil gambar dan vidio tepat di depan pintu gerbang PT. Sumatera Deli Lestari Indah.

Namun melalui WA resmi PT SDLI saat dikonfirmasi menyebutkan : Terima kasih atas kunjungan dan perhatiannya pada perusahaan kami. Perlu kami sampaikan bahwa perusahaan kami memiliki izin yang dikeluarkan oleh KLHK serta untuk emisi udara kami juga melakukan pemantauan dan pelaporan berkala kepada instansi terkait. Demikian yang dapat disampaikan.

Sementara itu, Direskrimsus Kombes Rudi Rivani yang dikonfirmasi wartawan, kemarin siang via WA terkait aduan masyarakat terkait limbah B3 PTSDLI belum merespon dari Sabtu hingga Minggu (16/2/2025) sore.

Di lokasi terpisah, Senin (17/2/2025) siang, wartawan coba kembali mengkonfirmasi terkait kasus PT SDLI ke humas Poldasu, belum juga memberikan tanggapan.

Belum adanya respon atau tanggapan dari Poldasu, memantik respon Eka Putra Zakran,(Epza) selaku pengamat pengamat hukum dan juga Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokad Sumatera Utara (PB-PASU).

"Hemat saya, kalau ada laporan masyarakat, tentu aparat hukum harus menampung dan memeriksa kebenaran tentang fakta atas laporan atau pengaduan masyarakat tersebut," kata Eka.

Lebih tegas Eka mengatakan, bahwa istilah tak mungkin ada asap bila tidak ada api. "Artinya tak mungkin ada laporan atau pengaduan bila tak ada peristiwa ganguan limbah B3 dilapangan. Disamping itu, saya setuju, dan sudah pas jika Komisi 2 DPRD Deli Serdang memanggil Pabrik SDLI untuk mendengar klarifikasi atas peristiwa yang terjadi dilapangan. Supaya clean and clear. Jadi, gak ada dusta diantara kita, "pungkasnya. (kcu)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Bank Sumut:  Agunan Debitur akan Dikembalikan Setelah Ahli Waris Sepakat
Para Siswa Antusias  Simak Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas Oleh Polda Sumut
BMP Sumut Pertanyakan Laporan ke Polda Sumut Soal Pemasangan Billboard CV. Putra Bhayangkara
Teken Surat Diiming-Iming Uang Rp 1,5 Milyar, Bupati Deli Serdang Diminta Evaluasi dan Tindak Kades Delitua Tongat Ginting
Ditlantas Polda Sumut Edukasi Pelajar Keselamatan Berlalulintas  Operasi Keselamatan Toba 2025
Sudah Ber-ulang Tahun Kasus Susanto Lian "Mangkrak", Diduga Perintah Kapolda Sumut Tak Digubris
komentar
beritaTerbaru