Jumat, 14 Februari 2025

Perintah Kapolda Sumut Tak Ditindaklanjuti, Susanto Lian Masih Bebas Melenggang

Josmarlin Tambunan - Kamis, 13 Februari 2025 21:23 WIB
Perintah Kapolda Sumut Tak Ditindaklanjuti, Susanto Lian Masih Bebas Melenggang
Medan, MPOL: Hingga kini, perintah Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk menjemput paksa Susanto Lian belum juga dilaksanakan penyidik unit Ranmor Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu.

Baca Juga:

Padahal, kepada penyidik Kapolda telah memerintahkan supaya segera menjemput terlapor Susanto Lian, yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat, yang dilaporkan A Sin pada Februari 2022 lalu.


"Penyidik bilang ada diperintah pak Kapolda untuk menjemput paksa Susanto Lian. Namun, karena ada atensi pak Kapolda juga segera mengungkap kasus pencurian dirumah seorang pengusaha di Komplek Cemara. Kemudian, setelah kasus Cemara terungkap akan segera menindaklanjuti perintah pak Kapolda menjemput paksa Susanto Lian," ujar kuasa hukum korban, Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CP.Ard.



Diketahui, Susanto Lian setelah dilaporkan A Sin dua tahun lalu, sampai saat ini tidak pernah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).



"Kasus pencurian di Komplek Cemara sudah terungkap dengan mengamankan 7 orang tersangka namun sepertinya pihak penyidik belum bergerak juga menjemput Susanto Lian. Ada apa sebenarnya yang terjadi," ujar Andri dengan nada heran.


Dia mengatakan, melacak keberadaan Susanto Lian cukuplah muda apalagi sekelas Polda Sumut yang memiliki alat yang cukup canggih untuk mendeteksi posisi Susanto Lian.


"Kita patut menduga terjadi konspirasi antara oknum penyidik dengan terlapor Susanto Lian, yang begitu bebasnya hingga sampai 2 tahun tidak pernah diperiksa. Dengan kondisi ini, kita sangat berharap pak Kapolda harus turun tangan untuk menuntaskan kasus yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp.50 milyar," ujar Andri.


Lawyear dari Kantor hukum Law office Andri Agam SH.MH mengatakan, seharusnya polisi tidak bisa kalah dengan 'kelicinan" seorang buruan, apalagi dengan kemajuan tekhnologi yang dimiliki polisi saat ini. "Tapi, dalam masalah ini, kita benar-benar kecewa," imbuhnya.


Dia mensinyalir ada upaya oknum polisi memperlama kasus ini mengingat berbagai dalih dilakukan supaya mengulur waktu menjemput paksa Susanto Lian yang tinggal berpindah tempat seperti pernah tinggal di Apartemen Podomoro, disalah satu perumahan di kelurahan Petisah Tengah Kota Medan dan di Jl.Veteran kawasan Pusat Pasar Medan.



"Sejak tahun 2024, ada saja alasan oknum polisinya. Mereka bilang sudah beberapa kali dipanggil namun tidak datang, tapi ketika didesak supaya membuat pasal mangkir (Pasal 224 ayat (1), mereka tidak mau," katanya.

Kemudian, sambung Dr (c) Andri Agam lagi, mereka bilang setelah Pemilu akan dibawa, alasan lainnya setelah Pilkada lalu setelah Natal. Kemudian alasannya ada pergantian Kasubdit Jahtanras. Terakhir, mereka beralasan setelah terungkap kasus pencurian di Komplek Cemara. Tapi, sampai saat ini nonsen," ujarnya, berharap agar polisi turut prihatin dengan kerugian yang dialami korban sebesar Rp.50 milyar.


Kronologis kasus, korban A Sin bersama terlapor Susanto Lian pada tahun 2020 mendirikan perusahaan PT.Tanindo Tetap Jaya di Deli Serdang yang bergerak dalam produksi pupuk jenis Phosfat, super phonskah, super phosfat dan lain-lain untuk pertanian dan perkebunan. Dalam perusahaan itu, A Sin menjabat sebagai komisaris sementara Susanto Lian sebagai Direktur Utama.



Setelah perusahaan mulai berkembang, diduga Susanto Lian melakukan berbagai trik untuk menyingkirkan A Sin. Terakhir, tahun 2022 Susanto Lian diduga melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) secara diam-diam tanpa mengundang A Sin. Setahu bagaimana, tiba-tiba terbit keputusan perusahaan pailit dari PN Lubuk Pakam.


Merasa dikhianati, A Sin melaporkan Susanto Lian ke Poldasu yang ditangani penyidik Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu namun laporan di hentikan (SP3) dengan alasan terbit surat pailit dari pengadilan.


Belakangan diketahui kalau Susanto Lian mendirikan perusahaan dengan produksi yang sama yaitu pupuk untuk pertanian dan perkebunan. Dari brosur yang didapat, bahwa perusahaan yang didirikan Susanto Lian identik dengan perusahaan yang mereka joint sebelumnya. Konon, diketahui kalau asset dari perusahaan itu diduga digunakan Susanto Lian ke perusahaannya yang baru tersebut.


Lalu, korban kembali melaporkan Susanto Lian dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dan pemalsuan surat.

"A Sin kembali melaporkan Susanto Lian dengan sangkaan Pasal 263 dan Pasal 374 KUHPidana. Pelapor, A Sin menduga ada menggelapkan uang perusahaan dan juga ada surat-surat yang dipalsukan untuk meminjam uang ke BRI. Penyidik bahkan sudah memanggil pihak BRI untuk mengecek aliran dana dan memang benar uang sudah mengalir ke rekening yang bersangkutan tanpa sepengetahuan dari komisaris dan ini sudah memenuhi unsur pidana," jelas Andri. Dan, pelaporan inilah yang sampai saat ini tidak tuntas.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Tahun Susanto Lian Tak di BAP, Kapolda Sumut Mana Janjimu
Kapolda Sumut Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Kapolda Sumut Tinjau Ketahanan Pangan di Mako Brimob
Tak Mampu Tangkap Susanto Lian, Polda Sumut "Masuk Angin"
Korban Arisan Online Minta Polrestabes Medan Periksa Saksi Ahli, Terlapor Sempat Ditersangkakan
2 Tahun Tak di BAP, Kapoldasu Akhirnya Turun Tangan Perintahkan Gelar Perkara Kasus Susanto Lian
komentar
beritaTerbaru