Kamis, 13 Februari 2025

Korupsi APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Dituntut 9 dan 5 Tahun Penjara

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 13 Februari 2025 18:21 WIB
Korupsi APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Dituntut 9 dan 5 Tahun Penjara
Terdakwa Aris dan Ferdinan Siregar saat diadili ( pung)
Medan, MPOL - Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan ( Sekdiskes) Sumut dr Aris Yudhariansyah yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Alat Pelindung Diri( APK) Covid-19 dituntut Jaksa 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan

Baca Juga:
Tidak cuma itu, dokter Aris juga dibebani membayar kerugian negara sebesar Rp 700 juta subsider 4 tahun 6 bulan

Selain dokter Aris, Ferdinan Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) juga dituntut 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan serta membayar UP Rp 75 juta.Tapi sudah dikembalikan

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Tri Handayani, Agustini dan Erik Sarumaha dihadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Sarma Siregar

Menurut Jaksa, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Hal yang memberatkan perbuatan k dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum

Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang dilanjutkan Kamis mendatang.

Dalam surat dakwaanya, JPU Erik Sarumaha menuduh Terdakwa dr Aris bersama – sama dengan dr Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Nessa Nura( sudah dihukum) serta Ferdinan Siregar ( berkas terpisah) memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan Covid – 19 sehingga merugikan negara Rp 24 miliar

Sebelumnya, terdakwa dokter Alwi selaku Kadiskes Sumut ditunjuk Gubsu sebagai Pengguna Anggaran( PA) dalam pengadaan Alat Pelindung Diri( APD) Covid-19 tahun 2020 dengan pagu Anggaran Rp 39,9 miliar yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga ( BTT)

Untuk mewujudkan proyek tersebut dokter Alwi menunjuk Tim termasuk PPK serta rekanan dan penyedia barang.

Setelah bertemu Sekretaris Dinas Kesehatan dokter Aris Yudhariansyah, serta dokter Fauzi Nasution akhirnya disepakati PT Sadado sebagai rekanan dan penyedia barang ditunjuk Robby Nessa Nura

Sedangkan Robby sebagai penyedia barang ternyata mengambil barang dari Kevin Lim dan Hansen Wijaya
Ternyata dalam pelaksanaannya APD yang dipasok ke Dinas Kesehatan Sumut tidak punya izin edar dan belum ada rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana( BNPB). Namun terdakwa Alwi selaku PA tidak pernah mengawasi atau menegur Tim Pengadaan APD Covid-19 dengan alasan itu urusan tim karena terdakwa Alwi mengaku sebagai Koordinator Gugus Tugas Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tingkat Provinsi

Akibatnya 90 ribu alat APD didalam kontrak ternyata 45 ribu yang tersedia.Namun begitu, terdakwa tidak pernah menegur sehingga timbul kerugian negara Rp 9 miliar
Selain itu Dinas Kesehatan Sumut menyerahkan pembayaran APD Covid-19 melalui PT Sadado sebesar Rp 39,9 miliar dilakukan secara bertahap.Tahap pertama 15 miliar, tahap 2 sebesar 24 miliar

Dari uang APD Covid-19 sebesar Rp 39,9 miliar tersebut, Rp 14 miliar diserahkan kepada Hansen Wijaya dan Kevin Lim sebagai pemilik barang.Rp 9 miliar APD fiktif dan sisanya Rp 24 miliar dibagi-bagi diantaranya ke dokter Fauzi Nasution Rp 3 miliar lebih, dr Alwi menerima Rp 1,4 miliar, PT Sadado melalui Supri Rp 700 juta, Robby mendapat Rp 17 miliar dan dr Aris Yudhariansyah mendapat fee Rp 700 juta, Ferdinan Siregar( PPK) Rp 75 juta serta Hariati Siregar (Tim Teknis) Rp 10 juta. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Fakta Sidang Tak Buktikan Terima Rp 1,4 Miliar, PH Minta Hakim Bebaskan Alwi Hasibuan
komentar
beritaTerbaru