Medan, MPOL - Astrid (33) dan Misman (44) kini menjadi pesakitan di sel tahanan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kamis (13/2/2025).
Baca Juga:
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi lima plastik klip kecil berisi shabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu kotak sabun, satu dompet kecil, lima pipet ujung runcing, uang tunai Rp. 120.000, satu lembar tisu serta satu unit handphone.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Keduanya kerap mengedarkan sabu di Mabar Hilir, begitu kami mendapat informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti dari dalam rumah mereka," ujar AKP Ismail Pane.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba, pungkasnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News