Medan, MPOL:
Rudi Hasibuan SH mengatakan bahwa Sumardi alias Mondo bukanlah ahli waris. Tetapi, dia hanya diberi kuasa oleh Muhammad Rofiq Hasibuan untuk mengurus surat.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan
Rudi Hasibuan selaku kuasa hukum terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Rabu (12/2) siang.
Keterangan kuasa hukum terdakwa itu membantah kalau selama ini Mondo mengaku salah satu ahli waris. "Yah memang klien saya Mondo itu bukan ahli waris, tapi diberi
surat kuasa oleh Muhammad Rofiq Hasibuan, yang dinotariskan dan itulah sampai saat ini yang digunakan Mondo," katanya.
![](https://cdn.medanposonline.com/uploads/images/2025/02/8f85517967795eeef66c225f7883bdcb.jpg)
Terdakwa Mondo (kiri) dan selamat (kanan) bersama kuas hukumnya
Rudi Hasibuan, saat mengikuti
persidangan di PN Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu, Rabu (12/2) siang (jos Tambunan).
Persidangan dengan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa Mondo dan Selamat dipimpin Hakim Ketua Morailam Purba SH dengan jaksa penuntut umum Ricky Sibagariang SH dan Tanta Perdana Sani SH.
Dalam
persidangan itu menghadirkan langsung kedua terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat. Sidang terbuka untuk umum.
Rudi Hasibuan juga mengakui kalau
surat kuasa dari Muh Rofiq Hasibuan telah dicabut dari Mondo. "Yah memang benar, kita tidak tahu alasannya kenapa sampai terjadi seperti itu (pencabutan
surat kuasa), tapi dalam perkara ini (perusakan red) tidak ada kaitannya dengan pencabutan
surat kuasa tersebut," ujarnya.
Dia menilai bahwa laporan pengaduan dari saksi pelapor sudah kadaluarsa sehingga penahanan klienya cacat hukum.
"Saya tadi sudah sampaikan dalam eksepsi (pembelaan) di
persidangan, bahwa selain laporan pengaduan saksi pelapor sudah kadaluarsa juga surat yang dimiliki oleh saksi pelapor tidak terdaftar mulai dari Kepala Desa hingga BPN Kab Deli Serdang. Maka dari itu, kita telah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan perdata di PN Lubuk Pakam No:600.pdt/2024 tanggal 30 Desember 2024," sebutnya.
Rudi juga mengakui kalau surat wasiat yang dimiliki kliennya, Muh Rofiq Hasibuan tidak didaftar atau terdaftar di Kepala Desa, kelurahan maupun di BPN Kab Deli Serdang, namun bukti fisik aslinya ada ditangannya. "Ya memang surat wasiat yang ada sama kami tidak terdaftar di pemerintahan desa maupun BPN tapi surat fisik yang asli tahun 1962 ada sama kami. Nanti pada waktunya di
persidangan akan kami perlihatkan," katanya ketika diminta untuk memperlihatkan surat wasiat yang asli.
Sementara itu, menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa yang mengatakan kalau laporan saksi korban sudah kadaluarsa, kuasa hukum pelapor, Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CP.Ard mengatakan hal itu salah besar.
"Penyidik dan jaksa sudah memeriksa perkara ini, kalau seandainya kadaluarsa tentu perkara ini tidak sampai P21 dan tidak sampai ke pengadilan. Saya pikir itu salah besar. Semua sudah dijelaskan ya pengrusakan itu tidak sampai enam bulan dan jaksa nantinya akan menjawab dan hakim pasti menolak daripada kuasa si Mondo," jelasnya.
Andri Agam yang juga melihat
persidangan itu mengatakan ternyata Mondo bukanlah pihak yang memiliki
tanah tersebut dan tidak berdasar dalam hal menguasai
tanah itu dan dia salah besar sampai melakukan pengrusakan barang milik orang lain apalagi sampai menghilangkannya. Makanya, Muh Rofiq Hasibuan mencabut kuasa dari Mondo diduga sebagai upaya cuci tangan, jika tidak dia bisa terlibat atau turut serta melakukan pengrusakan.
Dia juga mengakui kalau surat asli daripada lahan yang terletak di Jalan Besar Namorambe, Lk VII, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua ada ditangan kliennya (Albert). Sementara Mondo bahkan Muhammad Rafiq Hasibuan sendiri tidak mampu memperlihatkan surat asli kepada penyidik Polsek Delitua.
"Mondo dan Rafiq hanya bisa memberikan poto kopi kepada kepala desa dan kepada penyidik Polsek Delitua. Artinya, mereka tidak punya surat asli," terangnya.
JANJI PERLIHATKAN SURAT ASLI
Sebelumnya,
Rudi Hasibuan SH dan Daud Saragih SH yang mengaku kuasa hukum dari Rofiq Hasibuan dan Mondo Cs berjanji akan memperlihatkan surat asli kepada wartawan. Itu mereka katakan ketika ikut meyerahkan kedua kliennya, Mondo dan Selamat ke JPU Cab Jari Pancurbatu pada Kamis (16/1) lalu. Namun, sampai saat ini, janji kedua pengacara itu tidak dapat dipenuhi.
"Saya akan perlihatkan. Besok hubungi saya, supaya kita ketemu dan saya perlihatkan surat aslinya," kata
Rudi Hasibuan SH ketika mengantarkan kedua kliennya Mondo dan Selamat di kantor Cabang Kejari Pancurbatu pada Kamis (16/1) lalu. Namun, ketika dihubungi, hanphonnya tidak aktif dan di WA juga tidak membalas. Belakangan,
Rudi Hasibuan berdalih, surat asli akan diperlihatkan dalam
persidangan.
Demikian juga, Daud Saragih berjanji dan menyuruh wartawan untuk datang konprensi pers dengan ahli waris di lokasi lahan dimaksud. "Besok, anda datang ke lokasi lahan. Disana semua ahli waris akan melakukan konprensi pers bersama para wartawan media nasional dan lokal. Kami akan tunjukkan surat aslinya," kata Daud Saragih.
Namun, wartawan yang datang kelokasi, tidak melihat dirinya dan ahli waris dilokasi. Bahkan, hanphonnya saat dihubungi tidak aktif.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan