Jumat, 07 Februari 2025

Ini Alasan Hukum Rico- Zaki Kandaskan PHPU Ridha-Rani di MK

Tuah Armadi Tarigan - Jumat, 07 Februari 2025 16:27 WIB
Ini Alasan Hukum Rico- Zaki Kandaskan PHPU Ridha-Rani di MK
Syarwani,SH selaku kuasa hukum Rico- Zaki saat sidang di MK
Medan, MPOL -Permohonan Perselisihan hasil Pemilu ( PHPU) yang diajukan pasangan nomor 2 Ridha- Rani akhirnya kandas di Mahkamah Konstitusi ( MK), setelah dalam putusan sela, Hakim Saldi Isra menyatakan permohonan Ridha- Rani tersebut tidak dapat diterima

Baca Juga:
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis MK RI panel II menyatakan perselisihan suara 107.154 suara= 17.75 persen, sehingga pemohon tidak memiliki kualitas hukum dalam mengajukan PHPU

Ternyata pertimbangan hakim MK tersebut selaras dengan eksepsi yang diajukan termohon Rico- Zaki melalui Kuasa Hukumnya Syarwani SH

Syarwani yang juga Sekjen NasDem Sumut tersebut mengakui sejak awal menyatakan PHPU pemohon harus ditolak. Alasannya, kata Syarwani tudingan kecurangan yang disampaikan pemohon tidak memiliki dasar yang kuat. Hal itu karena pemohon tidak melampirkan rekomendasi Bawaslu soal adanya kecurangan yang terjadi.

"Soal kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif tidak perlu diperiksa lebih lanjut bersama-sama dengan pokok permohonan, karena telah terlihat jelas pada uraian alasan-alasan yang dikemukakan oleh pemohon yaitu tidak satu pun dicantumkan rekomendasi dari Bawaslu Medan terkait adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Medan tahun 2024 sebagaimana didalilkan pemohon", ujar Syarwani.

Menurut Syarwani, tudingan kecurangan dalil yang sifatnya mengada-ada atau imajinasi pemohon.

"Pemohon didalam permohonannya terkait adanya pelanggaran-pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada Kota Medan tahun 2024 berlangsung, dapat diartikan bahwa peristiwa pelanggaran yang menjadi dalil pemohon merupakan dalil yang sifatnya mengada-ada atau hanya bersumber dari khayalan atau imajinasi pemohon", kata Syarwani.

Begitu juga tudingan adanya pembagian uang dan sembako yang dibagikan oleh pasangan Rico-Zaki, sebut Syarwani juga tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu Medan.

"Pemohon tidak mengemukakan hal ini pernah dilaporkan ke Bawaslu Kota Medan, sehingga pihak terkait menilai dalil ini adalah suatu hal yang bersifat mengada-ada dan layak untuk dikesampingkan", ujar Syarwani.


Selain itu, Syarwani juga menjawab soal banjir yang menjadikan alasan utama pemohon meminta pemungutan suara ulang di Medan.

Menurut Syarwani, kondisi banjir tidak merendam seluruh wilayah di Medan. KPU lanjutnya juga telah menggelar pemilihan ulang dan lanjutan pada 61 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Soal partisipasi pemilih yang hanya 34 persen di Medan, Syarwani menyebut jumlah partisipasi pemilih pada Pilkada Medan tahun 2024 lebih tinggi bila dibandingkan pada Pilkada Medan tahun 2015 yang hanya mencapai 25 persen.,

"Terhadap dalil adanya bencana banjir yang menyebabkan pengguna hak pilih sangat rendah merupakan asumsi pemohon yang tidak berdasar. Sebab, berdasarkan data terkait tingkat partisipasi pemilih pada setiap penyelenggaraan Pilkada Kota Medan bersifat fluktuatif atau naik turun", kata Syarwani.

Syarwani memohon agar MK menolak semua gugatan yang diajukan pemohon dan mengatakan benar tentang surat keputusan KPU nomor 2081 tahun 2024 tentang hasil pemilihan Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan ( pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru