Selasa, 04 Februari 2025

KPPU Kanwil I Sumut Usut Dugaan Monopoli BUMN PT. Pelindo

Toga Pasaribu - Selasa, 04 Februari 2025 20:00 WIB
KPPU Kanwil I Sumut Usut Dugaan Monopoli BUMN PT. Pelindo
Kakanwil KPPU Wilayah I Sumut, Ridho Pamungkas dan Kabid Hukum dan Penindakan KPPU Wilayah I Sumut Hardi saat memberikan keterangan. (Topas)
Medan, MPOL - Dugaan monopoli di BUMN PT. Pelindo (Persero), Kakanwil KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Wilayah I Sumut, Ridho Pamungkas membenarkan adanya LSM Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign "CIFOR" atau NGO (Non Governmental Organization) melaporkan dugaan adanya monopoli di BUMN PT. Pelindo sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga:
"KPPU Kanwil I Sumbagut telah mengklarifikasi dan memanggil terkait laporan diantaranya PT. Prima Terminal Peti Kemas (PDS), PT. Pelindo I (Persero), PT. Hutama Karya (Persero), PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT. Pelindo Terminal Petikemas, Pelindo II (Persero), PT. Belawan New Countiner (BNCT), PT. INA-DP World Investment, PT. Prima Petikemas, PT. Pertamina. Selanjutnya saksi dari pihak pengusaha bongkar muat", ucap Kepala Kanwil I Sumbagut, Ridho Pamungkas didampingi Kabid Hukum Kanwil I Sumbagut Hardi ketika mengelar pertemuan dengan Ketua DPP LSM CIFOR, Ketum Garda Hukum. Selasa (4/2/2025) di Medan.

Maaf, ucap Kakanwil KPPU Wilayah I Sumut itu lebih lanjut, kami tidak bisa memberikan nama pihak pelapor dan saksi pelapor begitu juga nama oknum perusahaan yang diminta klarifikasi oleh KPPU. Kami hanya memberikan surat kepada pihak pelapor tentang perkembangan. Hal ini guna menjaga rahasia dan keamanan pelapor maupun para saksi, ungkapnya.

Laporan dari LSM Cifor, itu masih proses klarifikasi dan masih melakukan pemeriksaan, semua pihak sudah kita minta keterangan pembandingnya (swasta) Sinergi BUMN.

"Ada dua instrumen proses penegakan hukum, kita menilai efisiensi nilai dari kasus perkasus, ada pertemuan kita dengan menteri BUMN dan sedang menggodok klausa apakah sinerginya dicabut atau KPPU hanya bisa memberikan saran secara penegakan hukum kita jalan terus. Kita akan memaparkan ke pusat apakah disetujui atau dihentikan, sebagai tahap penyelidikan awal," ujar Ridho Pamungkas.

Sementara Kabid Hukum dan Penindakan KPPU Kanwil I Sumbagut Hardi menambahkan ada 4 (empat) permasalahan dugaan monopoli yang dilaporkan LSM CIFOR terjadi di BUMN PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo), yang sedang dalam proses pemeriksaan. Namun kita tidak bisa membuka hasil perkembangan sementara dan nama oknum dan perusahaan seperti pelapor, saksi, terlapor, dan instansi serta swasta yang dimintai klarikasi kepada rekan media untuk di ungkap ke publik, alasanya dapat mengganggu proses pemeriksaan yang sedang berjalan saat ini, jelasnya.

Hal senada, juga disampaikan oleh Kristo Ketum LSM Garda Hukum Nusantara pada pertemuan tersebut meminta kepada Kanwil KPPU Wilayah I Berkolaborasi dengan KSOP Belawan melakukan Sosialisasi Undang Undang No.5 Tahun 1999 Tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, kepada seluruh pengusaha yg ada di pelabuhan belawan dan kepada PT. Pelindo Regional I dan kepada seluruh pihak yang disebut dalam keterangan Ketum LSM CIFOR, ucapnya.

Ucapnya lebih lanjut, mengapa hal ini harus di sosialisasikan agar tidak adanya ketimpangan dan terciptanya transparansi dalam persaingan usaha sehingga tidak lagi ada kita dengar adanya kabar-kabar yang simpang siur tentang monopoli menyangkut segala usaha yang ada di pelabuhan, serta keberadaan KPPU Wilayah I dinilai berjalan sebagaimana mestinya dan terhindar dengan adanya tudingan tutup mata dengan apa yang terjadi di pelabuhan belawan tentang adanya dugaan monopoli yang menguntungkan sepihak di Pelabuhan belawan.

Sebelumnya, Senin (3/2), Humas PT Pelindo Regional I Fadillah ketika dikonfirmasi Medan Pos melalui pesan singkat Whatsapp menampik adanya tudingan yang menyebutkan PT Pelindo melakukan praktik monopoli dalam menjalankan bisnisnya.

"Itu tidak benar Pelindo selalu menerapkan gcg (good corporote governance), pada setiap proses bisnisnya," ujarnya singkat.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru