Sabtu, 18 Januari 2025

Sengketa Lahan seluas 2,2 Ha, Kuasa Hukum Tersangka Mondo Diduga Tak Mampu Perlihatkan Bukti Kepemilikan Alas Hak Asli

Josmarlin Tambunan - Jumat, 17 Januari 2025 21:10 WIB
Sengketa Lahan seluas 2,2 Ha,  Kuasa Hukum Tersangka Mondo Diduga Tak Mampu Perlihatkan Bukti Kepemilikan Alas Hak Asli
Polisi membawa kedua tersangka Selamat (tengah) dan Mondo (belakang) keluar dari Ruangan dokkes Polrestabes Medan untuk selanjutnya diserahkan ke Cab Jari Pancurbatu. Mondo yang ditanya mengatakan dalam kondisi sehat. (jos Tambunan).
Medan, MPOL:Kuasa hukum tersangka Sumardi alias Mondo (48) diduga tidak mampu memperlihatkan alas hak yang asli atas kepemilikan lahan seluas 2,2 hektar di Jalan Besar Namorambe, Kel Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang.

Baca Juga:
Dua kuasa hukum tersangka Sumardi alias Mondo yang ditanya wartawan saat pelimpahan dua kliennya (Mondo dan Selamat) ke Cab Jari Pancurbatu berjanji akan membuka ruang seluas-luasnya dan sedetailnya surat asli kepemilikan lahan tersebut, Kamis (16/1).

"Saya tidak bisa memberikan keterangan saat ini. Besok (Jumat 17/1 red) saya undang datang ke kantor atau kita ketemu ditempat lain supaya saya berikan keterangan dan data lengkap kalau surat asli dari lahan 2,2 hektar itu ada sama saya," kata Rudi Hasibuan SH, kuasa hukum tersangka Mondo.

"Kami akan viralkan ini. Kami mengundang media nasional baik televisi, media cetak dan media online. Pokoknya, kami akan membuat kasus ini menjadi perhatian nasional. Tolong chat saya biar bisa saya hubungi besok ya," katanya.

Tiba waktu yang dijanjikan, Rudi Hasibuan SH tidak dapat dihubungi karena hanphonnya tidak aktif. Setiap ditelepon dengan status memanggil alias handphon tidak aktif.

Demikian juga, Daud Saragih SH yang ditanya secara terpisah didepan kantor Cabang Kejari Pancurbatu, Kamis (16/1) mengatakan tidak dapat memberikan keterangan kepada wartawan.

"Kalau anda butuh keterangan, besok (Jumat 17/1 red) datang ke lokasi lahan di Jalan Besar Namorambe. Saya dan seluruh ahli waris kumpul disana akan memberikan keterangan sedetail mungkin dan akan memperlihatkan alas hak yang asli," kata Daud Saragih.

Daud juga mengatakan, akan mengundang semua media nasional supaya viral dan menjadi perhatian masyarakat luas."Besok akan kami perlihatkan semua alas hak yang kami miliki. Yang asli ada sama kami," kata Daud Saragih.

"Besok ya, jangan lupa pukul 10.00 wib, datang," katanya kembali mengingatkan.

Tiba waktu yang dijanjikan, walau cuaca hujan, awak media meluncur kelokasi dimaksud. Namun, janji pengacara itu sepertinya hanya tipu muslihat bahwa mereka tidak mampu memperlihatkan surat asli atas lahan dimaksud. Pasalnya, saat Medan Pos tiba dilokasi lahan di Jalan Besar Namorambe pukul 10.00 wib, tidak satu orangpun ahli waris maupun kuasa hukum Mondo Cs berada dilokasi.

Ditunggu beberapa jam, awak media beranjak dari lokasi namun untuk memastikan kembali manatahu karena hujan, awak media kembali mendatangi lokasi tapi juga tak ada ahli waris dan kuasa hukum.

Diketahui, tersangka Sumardi alias Mondo dan Selamat yang merupakan kliennya kedua pengacara tersebut dilimpahkan penyidik Polsek Delitua ke Kejari Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu. Mereka ditangkap dalam kasus pengrusakan pagar secara bersama-sama dilahan milik ahli waris bernama Albert.

Kedua tersangka ditangkap atas laporan polisi nomor. 677/X/2024,/Sektor Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 1 Oktober 2024, luas lahan 2,2 hektar di Jalan Besar dengan pelapor Albert.

Keduanyapun dipersangkakan pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana. Diserahkan penyidik pembantu unit Reskrim Polsek Delitua Aiptu Roni S yang diterima JPU Tantra dan Samuel. Terlihat kuasa hukum dari kedua tersangka yakni, Rudi Hasibuan SH.MH dan Daud Saragih SH datang melihat pelimpahan kedua kliennya tersebut.

Terjadinya kasus pengrusakan pagar hingga penangkapan tersangka Mondo dan Selamat berawal dari sengketa lahan tersebut yang mana Mondo merasa keberatan. Mondo mengklaim dirinya sebagai ahli waris atas lahan tersebut.

"Saya keberatan ada orang lain memagar lahan milik kami. Saya adalah salah seorang ahli waris dari pemilik lahan itu, maka pagar itu kami rusak," kata Mondo kepada wartawan ketika dirinya diperiksa di Mapolsek Delitua beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, kuasa hukum Albert, Dr (C) Andri Agam SH.MH.CPM.CP.Arb mengatakan, Mondo saat diperiksa penyidik Polsek Delitua tidak dapat memperlihatkan surat asli atas lahan tersebut melainkan hanya Poto kopi.

Asri Agam juga mengatakan, hasil pemeriksaan di BAP bahwa Mondo ada menerima kuasa dari Rofiq Hasibuan untuk mengurus surat tanah tersebut kepada kepala desa.

"Jadi terbitnya surat dari kepala desa, informasinya diiming-imingi uang Rp.1,5 milyar," kata Asri. Kini, lahan itupun dikaplingi diduga untuk dijual kepada orang lain. Disebut-sebut lahan 2,2 hektar itu dijual seharga Rp.15 milyar.

Lokasi lahan itu sempat menjadi permasalahan. Kepala Desa Delitua Tongkat Ginting mengklaim lokasi itu berada diwilayah pemerintahannya sehingga dia berani menerbitkan surat.

Sementara Lurah Delitua Selvi juga mengaku kalau lahan seluas 2,2 hektar yang berada di jalan besar Namorambe berada diwilayah pemerintahannya yakni berada di Lk VII, Kel Deli Tua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terlibat Pengrusakan, Mondo Terduga “Dalang” Demo Polsek Delitua Diserahkan ke JPU
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Pencapaian Luar Biasa Selamatkan Anak Bangsa, Polda Sumut Selamatkan 10,7 Juta Jiwa dari Ancaman Narkoba Sepanjang Tahun 2024
Kapolrestabes Medan Sampaikan Merry Christmas, Damai dan Sukacita Natal Menyertai Kita Semua
Walikota Binjai Ucapkan Selamat Hari ibu di Hari Bela Negara
Seluruh Peserta Mudik Gratis Nataru Tiba dengan Selamat
komentar
beritaTerbaru