Medan, MPOL: Dua terduga "Dalang" terjadinya aksi unjukrasa di Mapolsek Delitua diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu, Kamis (16/1). Kedua tersangka yakni, Sumardi alias
Mondo (48) dan Selamat (54), keduanya warga Namorambe, Kab Deli Serdang.
Baca Juga:
Keduanya ditangkap Polsek Delitua dalam kasus
pengrusakan pagar dilahan seluas 2,2 hektar yang berada di Jalan Besar Namorambe Lk VII, Kel Deli Tua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang milik Albert. Berawal dari penangkapan Sumardi als
Mondo Cs itu, terjadi unjukrasa ke Mapolsek Delitua, hingga akhirnya kedua tersangka dititipkan penahanan di RTP Mapolrestabes Medan.
Kedua tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1), secara bersama-sama melakukan
pengrusakan diserahkan penyidik pembantu unit Reskrim Polsek Delitua Aiptu Roni S dan diterima
JPU Tantra dan Samuel. Terlihat kuasa hukum dari kedua tersangka yakni, Rudi Hasibuan SH.MH dan Daud Saragih SH memantau penyerahan kedua kliennya tersebut.
Poto: Kedua tersangka setibanya di gedung Kejari Cabang Pancurbatu untuk diserahkan kepada
JPU.(jos tambunan).
Termasuk kuasa hukum pelapor Albert yakni Dr (C) Andri Agam SH.MH.CPM.CPArb dan timnya Dr (C) Yusri Fachri SH.MH ikut untuk memastikan kalau kedua tersangka benar-benar diserahkan ke
JPU.
Penyidik Polsek Delitua Aiptu Roni S bersama kedua tersangka tiba di kantor Cabang Kejari Pancurbatu, Kamis (16/1) sekitar pukul 11.00 wib. Kemudian, setelah diterima oleh kedua jaksa Tantra dan Samuel, lalu kedua tersangka
Mondo dan Selamat dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan (Rumah Tahanan) Pancur Batu menunggu proses persidangan.
Kuasa hukum kedua tersangka, Rudi Hasibuan dan Daud Saragih yang dimintai keterangan soal pelimpahan kedua kliennya itu (
Mondo dan Selamat red), tidak mau berkomentar. "Untuk saat ini, tidak ada keterangan. Besok, anda kami undang untuk konprensi pers di lokasi yang disengketakan. Disitu kami beserta seluruh ahli waris akan buka seluas-luasnya dan seterang-terangnya," kata mereka.
Sementara Kuasa hukum pelapor, Dr (C) Andri Agam SH.MH. CPM. CPArb mengapresiasi penyidik Polsek Delitua yang telah melimpahkan kedua tersangka ke
JPU.
"Saat ini kita menunggu jadwal sidangnya. Kita menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polsek Deli Tua yang dapat segera menuntaskan kasus ini dan melimpahkan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu," kata Andri Agam didampingi timnya Dr (C) Yusri Fachri SH.MH di depan kantor Kejari cabang Pancurbatu, Kamis (16/1).
Dr (C) Andri Agam sangat yakin
JPU dan hakim yang menyidangkan kedua tersangka dapat memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan kedua tersangka sehingga pelapor memperoleh kepastian hukum yang benar.
Dia mengatakan, kasus ini berawal dengan terjadinya
pengrusakan pagar dilahan seluas 2,2 hektar di Jalan Besar Namorambe, Lk VII, Kel Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang yang diduga dilakukan Sumardi alias
Mondo, Selamat dan teman-temannya yang dalam kasus ini masih diburon.
Mondo mengaku merusak dan menghilangkan
pagar dilahan seluas 2,2 hektar yang berada di Jalan Besar Namorambe Lk VII, Kel Deli Tua, Kec Delitua karena merupakan ahli waris dari pemilik lahan tersebut. Kemudian, Albert melaporkan para pelaku dengan bukti laporan polisi nomor. 677/X/2024,/Sektor Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 1 Oktober 2024, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) atau pasal 406 ayat (1) KUHPidana, secara bersama-sama melakukan
pengrusakan harta atay benda milik orang lain.
Padahal, kata Andri Agam, berdasarkan keterangan penyidikan dalam BAP bahwa tersangka
Mondo hanya memiliki foto kopi surat wasiat. Yang anehnya, kenapa kepala desa berani menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah) yang hanya bermodalkan surat wasiat poto kopi.
"Kita mendapat informasi dari penyidikan di BAP ternyata
Mondo hanya menggunakan foto copy surat wasiat padahal surat wasiat aslinya sudah ada ditangan pelapor dalam hal ini Albert yang sudah memiliki SKT tahun 1974 nomor. 3211/A//III/7., atas nama Nauli dan Laurimba yang dkeluarkan tanggal 23 Januari 1974 yang ditandatangani Bupati Deli Serdang Baharoeddin Siregar. Dan sudah terbit juga surat tanahnya nomor 113/MR/Tahun 1980. Sementara yang bersangkutan ini (
Mondo) hanya memiliki surat wasiat Tahun 2024," jelasnya.
"Dari hasil keterangan dipenyidik, yang bersangkutan ada iming-iming. Ya dugaan kita di iming-imingi uang sebesar Rp.1,5 milyar kepada kepala desa Delitua untuk menerbitkan surat yang diterima
Mondo dari Rofiq Hasibuan. Katanya memberikan kuasa kepada
Mondo tapi tidak tahu surat kuasa apa," katanya.
Kandidat Doktor itu berharap jaksa dan hakim profesional memberikan hukuman yang setinggi-tingginya kepada pelaku dan kita tidak ingin masalah ini ditunggangi premanisme, Ormas dan lainya yang sebenarnya bukan alas hak dari mereka namun dikuasai orang yang tidak berhak.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan