Medan, MPOL: Kasus dugaan korupsi
PUPR Propinsi Sumatera Utara yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkesan jalan ditempat. Karena sampai hari ini belum ada perkembangan. Bahkan terkesan dibiarkan mengambang. Padahal laporan pengaduan disampaikan September 2024.
Baca Juga:
Kasie Penkum Kejatisu Andre Wanda Ginting yang dikonfirmasi selalu mengatakan, masih dalam proses.
"Terinformasi tentang hal ini ada masuk ke kejati sumut dan telah berproses dengan pengumpulan bahan serta keterangan. Nantinya apa hasil pengumpulan bahan keterangan akan disampaikan," jawab Andre Wanda Ginting menjawab pertanyaan wartawan, beberapa hari lalu.
Namun ketika ditanya hasil pulbaket (pengumpulan Bahan dan keterangan) dimaksud, juru bicara Kejatisu itu mengatakan, pasti berproses dan akan disampaikan hasilnya.
Sementara itu, pelapor berharap ada proses sehingga laporan mereka mendapat kepastian hukum.
"Dari dulu pihak Kejatisu selalu bilang masih berproses dan hasilnya akan diberitahu namun sampai saat ini hasil dari proses itu tidak ada disampaikan, kami jadi bertanya-tanya ada apa dengan oknum di Kejatisu, apakah sudah "disiram" sehingga sengaja diperlambat atau pihak Kejatisu urung melanjutkan laporan," kata pelapor, Khairuddin Megah Miko kepada wartawan.
Dia menilai dengan lambatnya proses penyelidikan, Kejatisu terkesan mengulur waktu menunggu kedatangan pihak terkait untuk menyelesaikan laporan itu agar tidak berlanjut.
"Kami tahu ada orang yang diduga terkait dengan kasus itu yang dekat dengan oknum-oknumnya petinggi di Kejatisu. Karena sebelum laporan ini kami sampaikan oknum pejabat di
PUPR Propsu itu kerap mendatangi Kejatisu. Apakah ada kaitannya dengan laporan kami atau untuk "menutup" laporan kasus lainnya, kami akan terus mantau," imbuhnya.
Dia mengatakan, pihak Kejatisu sudah memeriksa dua pejabat
PUPR. Diketahui, dalam
pengadaan alat berat darat sebanyak
27 unit itu, EM yang menjabat PPTK (Pejabat Pembuat Tekhnis Kerja) dan SMS selaku PPA (Pejabat Pengguna Anggaran) yang kini menjabat KA UPT Bagian Peralatan
PUPR Propinsi Sumatera Utara sudah dipanggil penyidik Kejatisu. Namun alasan penyidik bahwa pemanggilan hanya sebagai klarifikasi.
Yang menjadi pertanyaan, sebut Khairuddin Megah Miko, apa hasil klarifikasinya. "Sesuai undang-undang, bila penyidik melakukan klarifikasi terhadap orang yang dianggap berkaitan dengan laporan itu, harus diberitahu kepada pelapor dalam bentuk SP2HP sehingga hasil kerja penyidik dapat diketahui. Tapi sampai saat ini, SP2HP tidak ada kami terima," sebutnya.
Kemudian, sambung Khairuddin, seharusnya Kejatisu memanggil pelapor untuk melengkapi data dan bukti-bukti. "Memang bersamaan dengan laporan bentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat) kami turut lampirkan bukti. Pun demikian, sudah selayaknya pelapor diundang untuk buat laporan," jelasnya.
Dia berharap Kejatisu tidak picing mata dengan kasus ini karena sebut Khairuddin, laporan mereka ini bisa sebagai pintu masuk menyelidiki kasus-kasus dugaan korupsi di
PUPR Propinsi Sumut.
"Jika tidak ada perkembangan laporan ini, kami akan demo ke Kejatisu dan akan menyurati Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI," tegas Miko.
Sebelumnya juga, praktisi hukum Muslim Muis mendesak Kejatisu untuk segera menuntaskan dugaan korupsi di
PUPR Propsu tersebut.
"Kita tidak ingin pemeriksaan terputus hanya dua pejabat yang sudah diperiksa EM dan SMS. Kita minta Kejatisu memeriksa pihak lain terutama pimpinan dari kedua pejabat tersebut," ujar pengamat hukum Muslim Muis kepada wartawan, Selasa (7/12).
Mantan Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan itu mengatakan dugaan markup pengadaan alat berat Darat di
PUPR Propinsi Sumut diyakini melibatkan atasan dari yang bersangkutan, atau setidaknya mengetahui namun tidak mengambil respon adanya dugaan permainan.
"Kita tidak ingin hanya menyebut pulbaket, pengembangan, penyelidikan dan mengaku akan terus lanjut. Tapi kita kepingin ada kemajuan. Nah sekarang dua pejabatnya sudah diperiksa, sekarang langkah apa lagi yang harus dilakukan ya harus jelas dong, sehingga kepastian hukum mencapai keadilan," tegasnya.
Oleh karena itu, tambah mantan Wakil Direktur LBH Medan itu, transparansi Kejatisu dalam menangani laporan masyarakat dapat diterima pelapor.
Sebagaimana diketahui, laporan dugaan korupsi dengan modus
Mark up (menggelembungkan harga red)
pengadaan alat berat darat TA 2022/2023 disampaikan berbentuk Dumas dengan Tanda Terima Surat PTSP Kejati Sumut pada tanggal 2 Oktober 2024 yang diterima Lisha.
Adapun Dumas terkait dugaan korupsi
pengadaan alat berat darat senilai Rp.27,5 Milyar.
Adapun alat berat darat tersebut meliputi, excavator, excavator mini, buldozer, excavator long am, Baby roller, compressor dan Jack. Kemudian, hand baby roller, backoe Loader dan trado.
Berikut rinciannya, belanja modal alat berat dasar 3 unit excavator yang dananya berasal dari APBD TA 2022 sebesar Rp.5.119.889.553.
Metode pemilihan dilakukan dengan E-Purchasing dengan pelaksanaan kontrak mulai Mei hingga Juni 2022.Dan pemanfaatan barang/jasa terhitung mulai Juli hingga Desember 2024, kode RUP. 36379611..
Masih dalam Tahun Anggaran 2023, belanja modal alat besar excavator long arm sebanyak 3 unit sebesar Rp. 4,5 Milyar.
Belanja modal alat besar darat berupa 2 unit buldozer spesifikasi 8 ton dengan pagu sebesar Rp.4,968 milyar. Dalam RUP Penyedia dengan kode 37518299. Pengadaan barang dilakukan dengan metode e Purchasing dengan pelaksanaan kontrak dilakukan mulai November sampai Desember 2022 dan pemanfaatan barang mulai Januari 2023 hingga berakhir Desember 2023 dengan Kode RUP 37518299.
Selanjutnya, pengadaan 2 unit excavator long arm, kode RUP 35818374 TA 2022 dalam jadwal pelaksanaan kontrak Mei 2022 sampai Juni 2022 dengan pemanfaatan barang/jasa mulai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022, sebesar Rp.4.530.724.000.
Lalu, pengadaan 15 unit compressor dan jack hammer dengan pagu Rp.4,8 milyar, kode RUP 35818347 TA 2022 dengan jadwal pelaksanaan kontrak dilakukan Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 dan pemanfaatan barang/jasa berlaku mjlai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022.
Sementara, dengan Kode RUP Penyedia no 36371194 pengadaan baby roller 2-4 ton sebanyak 2 unit dengan pagu Rp.1.391.500.000, jadwal pelaksanaan kontrak dimulai Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 dengan masa pemanfaatan barang/jasa mulai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022.
Selanjutnya, TA 2023 pengadaan alat besar darat yakni belanja modal alat besar darat untuk 5 unit hand baby roller sebesar Rp 1.398.600.000. Dengan kode RUP 4135561.
Kemudian, pengadaan 1 unit bachoe Loader senilai Rp.1.300.000, dengan kode RUP 41345209. Dan pengadaan Trado (Self Loader) sebesar Rp.1.815.000.000 dengan kode RUP 41345626.
Berdasarkan Dumas yang disampaikan ke Kejatisu disebutkan, harga daripada jenis ataupun merk yang dibelanjakan oleh Dinas
PUPR melalui sistim E- Purchasing tidak sesuai dengan pagu anggaran yang dituangkan dalam kontrak. Diduga terdapat selisih harga yang dibelanjakan dengan harga yang ada pada pagu anggaran.
Diduga alat berat dibeli dengan kondisi tidak baru namun harga disesuaikan dengan nilai barang yang baru.
Pengadaan alat besar darat pada
PUPR Propinsi Sumut dilakukan oleh UPTD Bidang Peralatan workshop.
Selain melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang berupa alat berat, juga pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (KUPTD) bidang peralatan dan workshop saat pendistribusian alat berat tersebut dan mobil untuk operasional ke UPT-UPT.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News