Jumat, 18 April 2025

Para Terlapor Menolak LDP Dalam Sidang Dugaan Persekongkolan Tender Transportasi Darat

Hendro - Selasa, 14 Januari 2025 23:33 WIB
Para Terlapor Menolak LDP Dalam Sidang Dugaan Persekongkolan Tender Transportasi Darat
Sidang perkara pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU pada proyek kereta cepat.(ist)
Jakarta, MPOL - PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo
selaku Terlapor dalam perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan
Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project menyatakan menolak atau tidak mengakui dugaan pelanggaran sebagaimana Laporan
Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dipaparkan Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang kedua perkara tersebut pada hari Selasa, 7 Januari 2025 lalu.

Baca Juga:
Dengan tanggapan tersebut, perkara pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU pada proyek kereta cepat tersebut dapat berlanjut ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan, guna menghadirkan berbagai saksi dan ahli yang diajukan oleh kedua pihak (Investigator dan para Terlapor).

Sebagai informasi, perkara ini berasal dari laporan masyarakat dan berkaitan dengan pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU pada proyek kereta cepat.

Khususnya terkait proses transportasi darat untuk EMU yang dipasok, dari pelabuhan Tanjung Priok ke depo Bandung.

Perkara melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga bertindak sebagai panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.

Sebelumnya dalam LDP, Investigator KPPU mengungkapkan berbagai fakta atau bukti yang menunjukkan potensi terjadinya persekongkolan.

Antara lain tidak adanya pedoman tertulis yang jelas terkait prosedur pemilihan penyedia barang atau jasa, kurangnya transparansi dalam proses penerimaan, pembukaan, maupun evaluasi dokumen penawaran, serta keputusan Terlapor I dalam memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi kualifikasi atau syarat sebagai pemenang.

Terlapor I juga diduga telah melakukan praktik diskriminasi dan membatasi kompetisi dalam proses tender guna memastikan kemenangan Terlapor II.

Sehingga dalam LDP, Investigator menyebut telah terjadi dugaan persekongkolan dalampengadaan tersebut.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 Januari 2025 untuk melakukan
pemeriksaan alat bukti Terlapor, sementara sidang Majelis untuk Pemeriksaan Lanjutan akan dimulai pada tanggal 16 Januari 2025. Untuk mendapatkan informasi terkini terkait sidang tersebut, dapat dilihat pada tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. (Rel).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru