Selasa, 24 Desember 2024

JPU Tuntut Mati Arjuna Sinaga Simpan 23,8 Kg Sabu di Apartemen De' Prima

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 18 Desember 2024 17:14 WIB
JPU Tuntut Mati Arjuna Sinaga Simpan 23,8 Kg Sabu di Apartemen De' Prima
Terdakwa Arjuna saat mendengar tuntutan jaksa (pung)
Medan, MPOL -Arjuna Faddli Sinaga(31) warga Dusun IV Pasar VII Desa Marindal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU) Septian Napitupulu karena diyakini menyimpan sabu seberat 23,8 kg di apartemen De Prima di Jalan Gelas Medan

Baca Juga:
Tuntutan tersebut diajukan Jaksa dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Verayeti, Rabu(18/12/2024)

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Sebelum menuntut, Jaksa dari Kejari Medan itu mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan tidak alasan meringankannya

Untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa yang akan disampaikan Penasihat Hukumnya, sidang dilanjutkan 8 Januari 2025

Diketahui, terdakwa Arjuna ditangkap polisi di parkiran apartemen De Prima di Jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah Kec. Medan Petisah pada Sabtu 13 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib

Dari Terdakwa disita 2 tas jinjing berisi sabu 20 bungkus plastik teh cina dan kamar 19 lantai 15 apartemen De' Prima 4 bungkus sahu teh cina yang disimpan di lemari terdakwa

Polisi juga menyita 1 unit Toyota Avanza warna Hitam BK 1127 PV dan 2 unit Handphone Merks Vivo milik terdakwa.

Terdakwa mengakui barang haram tersebut milik Wawan (Lidik) untuk dibawa ke Palembang (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru