Minggu, 22 Desember 2024

Sidang Perkara 4 Warga Kampung Kompak, Edwin S Pohon SH Minta Hakim Memutuskan Bebas

M. Solihan - Jumat, 13 Desember 2024 13:56 WIB
Sidang Perkara 4 Warga Kampung Kompak, Edwin S Pohon SH Minta Hakim Memutuskan Bebas
Edwin Syahrizal Pohan SH di dampingi 4 terdakwa SB, SU, MHS, dan WFS warga kampung kompak Jalan H.Anif (Solihan)
Medan, MPOL - Edwin Syahrizal Pohan SH di dampingi Zulkifli Lubis SH dari Kantor Hukum Dr.Ismaidar,S.H.,M.H & Associate melakukan Nota Pembelaan (Pledoi) terhadap Sidang Perkara 4 Warga Kampung Kompak Jalan H.Anif.

Baca Juga:
Edwin S Pohon SH yang di dampingi Zulkifli Lubis SH Penasehat Hukum terdakwa SB, SU, MHS dan WFS, dalam perkara pidana nomor:1634 - 1635 dan 1636, usai sidang lanjutan, Kamis (12/12/2024) di Pengadilan Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli, berharap Hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya, yakni keputusan bebas kepada 4 terdakwa tersebut diatas.

Harapan dan keinginan kami tersebut di sampaikan bukan tanpa alasan, menurut kami, kata Edwin S Pohan SH, 4 terdakwa SB, SU, MHS, dan WFS tidak bersalah, mereka orang baik.

Pasalnya, bagaimana mungkin 4 terdakwa itu dituduhkan melempar begitu banyak orang, ratusan bahkan ribuan orang yang dituduhkan kepada klein kami. Bahkan klein kami juga sebagai korban dalam insiden itu, kata Edwin S Pohan.

Dijelaskannya, kami dari Kantor Hukum dan Asosiasi DR.Ismaidar, SH,MH & Associate melakukan pembelaan terhadap 4 terdakwa SB, SU, MHS, dan WFS warga kampung kompak Jalan H.Anif, kami anggap tidak bersalah.

Pasalnya lagi katanya, tuduhan dakwaan JPU yang diberikan terhadap 4 terdakwa tersebut, kami mengganggap belum dapat dibuktikan di fakta-fakta persidangan. Sebab, mengacu pada KUHP pasal 184 itu, bertujuan bahwa agar bukti itu harus lebih terang dari cahaya, tegas Edwin S Pohon SH.

Karenanya, diakhir bulan Desember tahun 2024 ini, kami berharap Hakim dapat adil dan bijak dalam memutuskan keputusannya terhadap 4 terdakwa tersebut.

"Apalagi masa pemerintahan bapak Presiden Prabowo sekarang ini, yang salah tetap salah dan yang benar harus mendapatkan kepastian hukum, yang sebenar benarnya, ini bersesuaian terhadap adagium hukum yang selalu menjadi pedoman kita. Lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah daripada menahan 1 orang yang tidak bersalah", ujarnya.

Edwin S Pohan SH menuturkan lagi bahwa sidang lanjutan putusan hakim akan kembali digelar pada hari Senin (16/12) minggu depan, pihaknya kembali berharap hakim dapat memutuskan keputusannya terhadap 4 terdakwa tersebut dengan putusan bebas, karena di fakta-fakta persidangan tidak dapat dibuktikan.

Kami tau siapa klien kami mereka adalah sebagian dari rakyat miskin di negara ini yang ingin mempertahankan hidupnya, kami tau mereka mencari uang hari ini untuk makan hari ini, bagaimana bisa negara meninggalkan ini, apalagi lawannya adalah pejabat/ASN, Satpol PP sesuai pasal yang dituduhkan pasal 214 KUHPidana.

"Jujur ya kami datang mendampingi mereka semata-mata karena melihat mirisnya penegakkan hukum saat ini, boleh dicek kepada para terdakwa dan keluarganya", ujar Edwin S Pohan SH memohon, di amini Zulkifli Lubis SH.

Kami juga memohon terhadap pengelola negara ini khususnya dan kita semua pada umumnya marilah kita menjalankan amanat UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Kita semua orang-orang pintar di negara ini, apalagi bila ada masalah antara rakyat kecil dan pengusaha selesaikanlah dengan sebaik-baiknya tidak perlu pakai kekuatan, duduk bersama atau mediasi lebih baik sesuai putusan MARI 2016.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Edwin S Pohan SH: Sidang Perkara 4 Warga Kampung Kompak Minta Hakim Tegakkan Keadilan
Gawat! Terungkap Fakta di Persidangan, Sejumlah Saksi Pastikan Godol Tidak Miliki Senpi Saat Diamankan
komentar
beritaTerbaru