Rabu, 11 Desember 2024

Polres Labusel Ringkus 3 Jaringan Pengedar Narkoba

Redaksi - Rabu, 11 Desember 2024 18:04 WIB
Polres Labusel Ringkus 3 Jaringan Pengedar Narkoba
satu dari tiga jaringan pengedar narkoba di Labusel diamankan bersama barang bukti.(ist)
Labusel, MPOL: Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama jajaran berhasil menangkap 3 jaringan pengedar narkoba dalam waktu dua hari.

Baca Juga:
Dari pengungkapan itu, 3 orang tersangka ditangkap di tempat terpisah dengan sejumlah barang bukti sabu-sabu dan lainnya turut disita.

"Dalam kegiatan penindakan pelaku narkoba sejak tanggal 6 hingga 7 Desember 2024, kita berhasil menangkap 3 tersangka pengedar sabu-sabu," terang Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, Rabu (11/12/2024).


Timbangan elektrik dan sabu-sabu dari tersangka.(ist).


Dijelaskannya, dalam dua hari operasi pemberantasan narkoba itu, 3 pria ditangkap ketika sedang mengedarkan barang haram sabu-sabu.

Awalnya, pada 6 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Darmawan alias Gendon (36), tak jauh dari kedoamannya di Dusun Pinang Awan Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Polisi menyita barang bukti 1 dompet 14 paket sabu seberat 8,08 gram, uang Rp 100.000,-, 2 pipet skop, 1 timbangan elektrik, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 handphone (HP) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat.

Selanjutnya, pada 7 Desember 2024 sekira pukul 11.40 WIB dilakukan penangkapan di Jalan Tomu Tua Lingkungan Kampung Malim Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Labusel.

Bersama tersangka Alfani Agianta Sembiring alias Yanta (39), warga Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat ditemukan 1 kaca pirex berisi lekatan sabu, 2 plastik diduga berisi sabu, 2 mancis, 1 kaca pirek kosong, 1 alat isap bong, dan 1 jarum suntik.

Di tempat terpisah, pada 7 Desember 2024 sekira pukul 18.10 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel melakukan penindakan di Dusun Sukajadi Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.

Polisi menangkap tersangka Yusuf Purba alias Yusuf (28), warga Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 0.52 gram, uang penjualan sebesar Rp 50.000,- dan 1 dompet kecil.

Arfin menegaskan, pihaknya tetap konsisten dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta tindak pidana lainnya untuk menciptakan situasi aman dan nyaman bagi masyarakat.

Dia berharap masyarakat dapat terus berperan aktif memberikan informasi tentang gangguan kamtibmas di sekitar lingkungannya dan peredaran narkoba.

"Pelaku narkoba terus kita perangi sampai ke jaringannya. Kita harap masyarakat dapat memberi informasi ke kita setiap pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungannya, terutama narkoba. Sebab, narkoba menjadi biang dari berbagai tindak kejahatan," pungkas Arfin.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Kembali Amankan 4 Mobil yang Digelapkan Oknum Kejari Deli Serdang
Tampang Ferdy Mantan Kepling di Medan Ditangkap karena Berulang Kali Gelapkan Sepeda Motor, Begini Modusnya
Oknum Kepling di Medan Ditangkap Perkara Berulang Kali Gelapkan Sepeda Motor
Daftar 13 Mahasiswa Unika Santo Thomas Ditangkap Terlibat Tawuran, Terancam 12 Tahun Penjara
Sadis! 3 Bocah Ditikam Tetangga-1 Dikabarkan Meregang Nyawa, Pelaku Ditangkap
Oknum Kejari Deli Serdang Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Menjerat Tersangka
komentar
beritaTerbaru