Rabu, 04 Desember 2024

Polda Sumut Perangi Judi Online, Empat Tersangka Diamankan Dalam Sepekan

Josmarlin Tambunan - Selasa, 03 Desember 2024 10:34 WIB
Polda Sumut Perangi Judi Online, Empat Tersangka Diamankan Dalam Sepekan
Medan, MPOL: Ditreskrimsus Polda Sumut bersama jajaran polres berhasil mengungkap empat kasus perjudian online selama sepekan periode 25 November hingga 1 Desember 2024.

Baca Juga:
Ungkap kasus ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya empat tersangka yang terlibat sebagai pemain dalam perjudian jenis togel dan slot. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut untuk memberantas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama aktif antara unit kepolisian dan masyarakat. "Kami terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Langkah ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif ekonomi, sosial, dan hukum yang ditimbulkan," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam memerangi perjudian online dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Selain penindakan, Polda Sumut mengedepankan strategi preemtif dan preventif. Penyuluhan intensif dilakukan di tempat umum, lokasi top-up pulsa, dan melalui program Goes to Campus untuk memberikan edukasi tentang bahaya judi online. Penyebaran informasi juga gencar dilakukan di media sosial dan melalui kerja sama dengan organisasi masyarakat serta lembaga agama.

Di sisi pencegahan, Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran 1.500 situs judi daring sepanjang tahun 2024 dan terus melakukan patroli siber untuk mendeteksi serta memutus akses ke situs-situs baru.

Penindakan hukum atau strategi refresif tetap menjadi fokus utama dalam menangani pelaku perjudian online. "Kami bertindak dengan prinsip prediktif, responsif, dan transparansi berkeadilan. Hal ini untuk memastikan para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku sekaligus memberikan efek jera," tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sepekan
Tim Konselor Polri Lakukan Konseling Kepada Korban Banjir di Masjid Abidin
Kapolres Samosir Pimpin Pemberangkatan Personel dan BKO Polda Sumut Pengamanan TPS Pilkada 2024
Masa Tenang Tidak Ada Lagi Kegiatan dan Pertemuan Politik
Polda Sumut Tangkap Pria Promosikan Situs Judi Online
Polisi Gerebek Warnet Tempat Bermain Judi Online, 3 Pria Ditangkap
komentar
beritaTerbaru