Kamis, 21 November 2024

Pengamat Hukum Desak Kejatisu Periksa Kadis PUPR dan Ka UPT Bidang Peralatan

Redaksi - Rabu, 06 November 2024 20:32 WIB
Pengamat Hukum Desak Kejatisu Periksa Kadis PUPR dan Ka UPT Bidang Peralatan
Medan, MPOL:Laporan dugaan Mark up pengadaan alat berat darat di Dinas PUPR Pempropsu dan pungutan liar (pungli) di Bagian Peralatan sudah satu bulan disampaikan. Namun hingga saat ini sebagaimana penjelasan Kasie Penkum Kejatisu Andre Wanda Ginting, belum ada perkembangan mendapat tanggapan serius dari praktisi hukum di Medan.

Baca Juga:
Julheri Sinaga, praktisi hukum di Medan mendesak Kejatisu segera melakukan penyelidikan. PUPR Propinsi Sumut yang diketahui terbanyak menangani proyek multi years dibanding instansi lain selalu menjadi sorotan dari para kontraktor, betapa masifnya permainan proyek di instansi plat merah tersebut.

Masih segar dalam ingatan bahwa Kadis PUPR Ir Bambang Pardede divonis dalam kasus dugaan korupsi. Ini membuktikan kalau di PUPR terjadi dugaan korupsi.

Dalam hal ini, Kejatisu yang menyeret Ir Bambang Pardede kedalam teraki besi, tidak terputus hanya disitu tetapi adanya laporan dugaan markup dan pungli di Bagian Peralatan yang disampaikan masyarakat harus segera diusut.

"Banyak laporan dugaan terjadinya korupsi dengan berbagai modus lain yang dilaporkan ke aparat penegak hukum namun setahu kami sangat minim yang diproses sampai ke pengadilan. Ini menjadi catatan bagi bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, ada apa dengan itu," tegas Julheri Sinaga kepada wartawan, Rabu (6/11).

Pengadaan alat berat darat senilai Rp.27,6 milyar, menurut Julheri dapat dikategorikan proyek multi years yang harus diprioritaskan penyelidikannya. Apalagi alat berat yang dibeli itu disebut-sebut tidaklah baru.

"Kejatisu harus mampu membuktikan lewat penyelidikan apakah alat berat yang dibeli itu baru atau terjadi markp up. Karena itu supaya cepat dilakukan penanganan," tegasnya.


Dia menilai jika laporan dugaan Mark up itu tidak segera diselidiki, dikawatirkan terjadi cawe-cawe, apalagi disebut-sebut oknum yang dilaporkan soal dugaan pungli santer disebut kerep menjadi "penghubung" dengan oknum-oknum penegak hukum.

"Benar atau tidak oknum kabag di bagian peralatan itu dekat dengan oknum APH menimbulkan kekwatiran akankah laporan itu bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat," imbuhnya.

Dari laporan yang diperoleh, sambung Julheri Sinaga, Laporan pengaduan disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) diterima oleh PTSP Kejatisu bernama Lisha tertanggal 2 Oktober 2024. Turut dilampirkan bukti-bukti dugaan Mark up dimaksud.

Dalam laporan ada sebanyak 27 unit alat berat darat yang dibeli yang dananya bersumber dari APBD TA 2022/2023 sebesar Rp.27,6 milyar.


Adapun alat berat darat yang dibeli meliputi, excavator, excavator mini, buldozer, excavator long am, Baby roller, compressor dan Jack. Kemudian, hand baby roller, backoe Loader dan trado.

Berikut rinciannya, belanja modal alat berat dasar seperti pembelian 3 unit excavator yang dananya berasal dari APBD TA 2022 dengan pagu Rp.5.119.889.553.

Metode pemilihan dilakukan dengan E-Purchasing dengan pelaksanaan kontrak mulai Mei hingga Juni 2022.Dan pemanfaatan barang/jasa terhitung mulai Juli hingga Desember 2024, kode RUP. 36379611..

Kemudian, belanja modal alat besar excavator long arm sebanyak 3 unit sebesar Rp. 4,5 Milyar.

Belanja modal alat besar darat berupa 2 unit buldozer spesifikasi 8 ton dengan pagu sebesar Rp.4,968 milyar. Dalam RUP Penyedia dengan kode 37518299. Pengadaan barang dilakukan dengan metode e Purchasing dengan pelaksanaan kontrak dilakukan mulai November sampai Desember 2022 dan pemanfaatan barang mulai Januari 2023 hingga berakhir Desember 2023 dengan Kode RUP 37518299.

Selanjutnya, untuk pengadaan 2 unit excavator long arm, kode RUP 35818374 TA 2022 dalam jadwal pelaksanaan kontrak Mei 2022 sampai Juni 2022 dengan pemanfaatan barang/jasa mulai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022, dengan pagu Rp.4.530.724.000.

Lalu, pengadaan 15 unit compressor dan jack hammer dengan pagu Rp.4,8 milyar, kode RUP 35818347 TA 2022 dengan jadwal pelaksanaan kontrak dilakukan Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 dan pemanfaatan barang/jasa berlaku mjlai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022.

Sementara, dengan Kode RUP Penyedia no 36371194 pengadaan baby roller 2-4 ton sebanyak 2 unit dengan pagu Rp.1.391.500.000, jadwal pelaksanaan kontrak dimulai Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 dengan masa pemanfaatan barang/jasa mulai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022.


Selain kucuran dana TA 2022 juga ada pembelian alat besar darat yang dikucurkan TA 2023 namun pengadaannya disatukan dengan TA 2022, yakni belanja modal alat besar darat untuk 5 unit hand baby roller sebesar Rp 1.398.600.000. Dengan kode RUP 4135561.

Kemudian, pengadaan 1 unit bachoe Loader senilai Rp.1.300.000, dengan kode RUP 41345209. Dan pengadaan Trado (Self Loader) sebesar Rp.1.815.000.000 dengan kode RUP 41345626.


Berdasarkan Dumas yang disampaikan ke Kejatisu disebutkan, harga daripada jenis ataupun merk yang dibelanjakan oleh Dinas PUPR melalui sistim E- Purchasing tidak sesuai dengan pagu anggaran yang dituangkan dalam kontrak. Diduga terdapat selisih harga yang dibelanjakan dengan harga yang ada pada pagu anggaran.

Diduga alat berat dibeli dengan kondisi tidak baru namun harga disesuaikan dengan nilai barang yang baru.

Proyek pengadaan alat besar darat pada PUPR Propinsi Sumut dilakukan UPTD Bidang Peralatan workshop.


Selain melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang berupa alat berat, juga dilaporkan terjadinya pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Kadis PUPR Sumut melalui Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (KUPTD) bidang peralatan dan workshop pada pendistribusian alat berat tersebut ke daerah-daerah termasuk mobil yang digunakan untuk operasional.

Pj Kadis PUPR Propsu Mulyono yang dikonfirmasi soal pengadaan alat berat darat di Dinas PUPR Propsu tidak dapat dihubungi.


"Kami meminta kepada Kejatisu Cq Aspidsus Kejatisu untuk dapat segera menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan, dengan bukti-bukti pendukung yang diberikan," pinta pelapor.


Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejatisu Andre Wanda Ginting yang dikonfirmasi Medan Pos mengatakan, semua laporan pasti berproses.

"Semua laporan yang masuk akan terintegrasi di sistim, kita akan cek ke sistem, semua surat pasti berproses. Mohon bersabar akan kita sampaikan perkembangan setelah terinformasi," kata Andre Wanda Ginting.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejatisu Tegaskan Laporan Dugaan Mark Up di PUPR Propsu Pasti Berproses
Dugaan Pungli dan Pengadaan Alat Berat 27 Unit Senilai Rp.27,2 Milyar, Pj Gubsu Didesak Copot Ka UPT Peralatan PUPR Propsu
komentar
beritaTerbaru