Kamis, 21 November 2024

Kejatisu Tahan 3 Tersangka Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Baringin MH Pulungan - Kamis, 31 Oktober 2024 19:14 WIB
Kejatisu Tahan 3 Tersangka Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Ketiga tersangka saat digiring petugas (Pung)
Medan, MPOL - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) kembali menahan tiga tersangka korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau yang merugikan negara hampir Rp 1 miliar, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:

Kepala Seksi Penkum Kejatisu, Adre W Ginting dalam siaran persnya mengatakan ketiga tersangka itu JP, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka RGM, S.T selaku Konsultan Pengawas, dan tersangka RS selaku Rekanan.


Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut langsung menahan ketiga tersangka itu selama20 hari sejak 31 Oktober 2024 sampai 19 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.


Dijelaskannya, alasan penahanan, setelah penyidik memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.


Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan ketiga tersangka dijerat melanggar pasal ym 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Diketahui, pada kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau pada tahun anggaran 2022 dengan kontrak berdiri sendiri dan sumber pendanaannya dari APBD Pemprov Sumut untuk Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan Dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang T.A 2022 pada Dinas Pariwisata Propinsi Sumatera Utara dengan biaya Rp.3.995.670.000.


"Untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 di Kecamatab Namorambe itu ternyata tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37," papar Adre.(Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru