Kamis, 21 November 2024

Podomoro City Deli Medan Digugat Warga ke PN.Medan

Josmarlin Tambunan - Senin, 28 Oktober 2024 16:13 WIB
Podomoro City Deli Medan Digugat Warga ke PN.Medan
Kuasa hukum M.Roby SH didampingi Fadli Rizky yang tergabung di Law Office M.Roby, SH & Patner's.(ist)
Medan,MPOL:Diduga melakukan wanprestasi, Podomoro City Deli-Medan, digugat seorang warga berinisial SH di Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara Nomor: 777/Pdt.G/2024/PN Mdn.

Baca Juga:
Kuasa hukum SH, Roby SH didampingi Fadli Rizky SH menyebutkan, awal mula kasus ini saat kliennya melakukan pembelian satu rumah susun berupa hunian apartemen di Podomoro City Deli-Medan, yang terletak di Jalan Putri Hijau/Guru Patimpus No 1 OPQ, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. "Klien kita melakukan pembelian satuan rumah susun berupa hunian apartemen Podomoro City Deli-Medan, Blok Lincoln, Tower LIN, Lantai 18, Unit CE, dengan luas semi gross +/- 41,88 M2 atau luas Nett +/- 36,72 M2, dengan senilai Rp1.033.920.000," sebut Roby, Senin (28/10/2024).

Lanjut dia, pembelian tersebut didasarkan pada perjanjian pengikatan jual beli tertanggal Nomor: 00001210, tertanggal 04 Desember 2015 jo perjanjian perubahan Nomor: 00001210, tertanggal 20 April 2016. "Kemudian sebagaimana kesepakatan klien kami telah melakukan pelunasan pembelian apartement pada tahun 2017, dan kemudian pada tahun 2018 apartement telah selesai dibangun oleh pihak Podomoro," ujarnya.


Dengan pelunasan pembayaran itu, sebut Roby, maka sesuai perjanjian seharusnya kliennya dan Podomoro telah melangsungkan peralihan surat-surat atas apartement tersebut termasuk dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Notaris/PPAT.

Dengan telah lunasnya pembayaran apartement dan telah selesainya pembangunan apartement, maka sesuai perjanjian seharusnya antara klien kami dan Podomoro telah melangsungkan peralihan surat-surat atas apartement tersebut termasuk dalam pembuatan AJB (Akta Jual Beli) dihadapan Notaris/PPAT.


"Akan tetapi nyatanya sampai dengan sekarang hal tersebut tidak dapat dilakukan karena tergugat tidak mengkehendakinya," kata dia.

Disebutkan, kliennya sudah berupaya meminta kepada Podomoro untuk segera dilangsungkan pembuatan Akta Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT. "Klien kami sudah berulang kali memintakan kepada tergugat agar segera dilangsungkan pembuatan Akta Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT yang berwenang, namun tergugat selalu berkelit dengan alasan penggugat tidak bisa menunjukkan asli dari surat PPJB," timpal dia.

"Tentu hal ini tidak masuk akal, karena asli PPJB yang dimaksud telah dijadikan alat bukti pada suatu perkara lain, sehingga sudah menjadi surat yang tidak bisa dimintakan kembali oleh klien kami. Klien kami sudah berulang kali meminta solusi dari pihak Podomoro agar dapat segera melangsungkan AJB, terlebih sama-sama kita ketahui PPJB tersebut hanyalah bentuk dari Perikatan di bawah tangan dan bukan masuk dalam akta otentik," ujarnya.


"Menjadi pertanyaan besar bagaimana mungkin sekelas Podomoro saat melakukan perikatan jual beli hanya didasarkan pada akta di bawah tangan seperti PPJB dan bukan berdasarkan akta otentik? Seharusnya jika perjanjian antara klien kami dan pihak Podomoro didasarkan pada akta otentik, maka jika akta tersebut hilang dapat langsung dimintakan salinannya kepada Notaris/PPAT terkait. Sehingga tidak ada halangan untuk pelaksanaan AJB tersebut. Menjadi pertanyaan kedua sejak kapan ketiadaan PPJB menjadi penghalang dalam pembuatan AJB? Secara hukum pembuatan AJB dapat dilakukan selama pembeli dalam hal ini klien kami telah melunasi pembelian, melakukan pembayaran pajak baik PBB maupun BPHTB dan hal itu telah dilaksanakan seluruhnya oleh klien. Sehingga tidak ada dasar bagi Podomoro untuk tidak melaksanakan AJB tersebut," katanya dengan nada heran.

Atas dasar inilah, sambung dia, Podomoro diduga telah melakukan tindakan wanprestasi. Sehingga kami sudah memasukkan gugatan keperdataan wanprestasi/ingkar janji dengan Podomoro sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara Nomor: 777/Pdt.G/2024/PN Mdn.

"Pada hari Senin, 21 Oktober 2024 yang lalu telah dilangsungkan mediasi antara klien kami dengan pihak Podomoro dengan mediator Pengadilan Negeri Medan. Akan tetapi ternyata pihak Podomoro tetap tidak beritikad baik untuk melaksanakan AJB tersebut, maka mediasi dianggap gagal/tidak berhasil. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin, 04 November 2024, dengan agenda pembacaan hasil mediasi," tambah dia.

Beberapa kali wartawan mencoba mengkonfirmasi soal gugatan itu kepada seorang dari Tim Legal Podomoro, Jonathan, lewat telepon seluler, tapi tidak direspon. Begitu konfirmasi lewat pesan whatsapp juga tidak dibalas.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru