Kamis, 21 November 2024

Kejatisu Tahan 2 Wanita Tersangka Korupsi BOK dan Jaspel

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 24 Oktober 2024 20:19 WIB
Kejatisu Tahan 2 Wanita Tersangka Korupsi BOK dan Jaspel
Kedua tersangka saat diamankan petugas (pung )
Medan, MPOL - Dua wanita pejabat kesehatan yakni HNG selaku PNS-Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan dan HH selaku Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan ditahan Jaksa karena disangka korupsi dalam penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting dalam siaran persnya mengatakan kedua tersangka itu ditahan penyidik Pidsus Kejatisu selama 20 sejak 24 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan.

Dijelaskannya, kedua tersangka ini ikut serta membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan lebih awal.

Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan.

Dari Investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana Taktis Dinas Kesehatan," paparnya.

Dari praktik ini, lanjut Adre W Ginting diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.

Kedua tersangka melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, terhadap para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.(Pung )

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru