Jumat, 22 November 2024

Disidang Korupsi Terdakwa Bambang Pardede, Dkk, Saksi Zaidan Diprotes

Tuah Armadi Tarigan - Minggu, 20 Oktober 2024 02:02 WIB
Disidang Korupsi Terdakwa Bambang Pardede, Dkk, Saksi Zaidan Diprotes
Mulyadi, SH selaku PH Jubel mencecar kapasitas saksi Zaidan selaku pemilik PT Eratama ( pung)
Medan, MPOL -Persidangan korupsi peningkatan kapasitas jalan Provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) – Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), dengan nilai anggaran RpRp26.820.160.000 tahun 2021 yang menjerat Ir Bambang Pardede, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi ( BMBK) Provinsi Sumut dan tiga terdakwa lainnya masih dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat(18/10/2024)

Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Tri Handayani dan Hendry Sipahutar menghadirkan 4 saksi dihadapan Majelis hakim diketuai Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha

Keempat saksi itu H. Zaidan Indra Jaya alias Ucok Iba selaku pemilik PT Eratama Putra Prakarsa, Hotman selake pengawas proyek dan2 saksi Komisaris dan Direktur PT Marudut

Dalam kesaksiannya, Zaidan mengaku telah menyewakan PT Eratana kepada Jubel Tambunan untuk mengerjakan proyek di Dinas BMBK Sumut itu

" Iya saya menyewakan PT Eratama kepada Jubel Tambunan tanpa dapat imbalan sepeser pun," ujar pria bertubuh subur itu dihadapan pengunjung sidang yang memadati ruang Cakra 2 PN Medan

Karuan saja pernyataan saksi Zaidan itu langsung mendapat kritikan dari Mulyadi,SH selaku Penasihat Hukum terdakwa Jubel Tambunan

" Coba buktikan bahwa saksi selaku pemilik PT Eratama, bahwa didalam akte No 48 tidak satupun yang menyebut saksi selaku pendiri, pemegang saham," tanya Mulyadi

Mendengar pertanyaan itu, Zaidan tak bisa menjawab." Jadi kok saksi bilang menyewakan PT Eratama kepada Jubel Tambunan.Apa kapasitas saksi menyewakannya," tanya Mulyadi lagi.

Merasa tersudutkan,saksi Zaidan mengatakan antara dirinya dengan Jubel Tambunan berteman dan biasa menyewakan perusahaan untuk mengerjakan proyek.

" Selama ini perusahaan yang dikerjakan Jubel tidak ada masalah," ujar Zaidan

Mulyadi merasa heran kenapa PT Eratama yang dianggap cacat administrasi bisa terpilih sebagai pemenang tender, sedang PT Marudut dan Jonathan yang juga ikut tender bisa dikalahkan karena ada perbedaan jumlah saham antara Komisaris dan Direktur

Namun saksi Zidan tidak bisa menjelaskan hal itu apakah dia punya hubungan dengan pengambil keputusan.

Selain Jubel Tambunan ternyata terdakwa Bambang Pardede juga protes atas kehadiran saksi Zaidan ke persidangan.

" Karena saksi Zaidan tidak punya legalitas sebagai pemilik PT Eratama, kami menolak kehadirannya dalam persidangan ini," ujar terdakwa Bambang Pardede melalui Penasihat Hukumnya

Disanggah

Sementara Marudut Tua selaku Komisaris PT Marudut yang dikalahkan dalam proses tender langsung mengajukan sanggahan ke Pokja.Tapi sanggahan kami tidak digubris, ternyata PT Eratama dinyatakan sebagai pemenang tender

Sementara Hotman selalu pengawas sempat meninjau proyek yang dikerjakan PT Eratama.

" Memang ada kekurangan volume dalam pekerjaan.Saya sudah berulangkali minta diperbaiki.Tapi hasilnya tetap ada kekurangan volume berdasarkan temuan BPKP," ujar Hotman

Hotman mengakui meneken pembayaran walaupun proyek masih ada kekurangan.

" Saya teken saja karena desakan terdakwa Rico selaku Kuasa Pengguna Anggaran( KPA).Sedangkan Rico dapat perintah dari Bambang Pardede," ujar Hotman

Persidangan menarik pengunjung ini masih berlanjut Senin(21/10/2024) untuk mendengarkan keterangan saksi lagi

Sebelumnya mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ir Bambang Pardede M.Eng, dan tiga terdakwa lainnya, Rico Sianipar selaku KPA, Akbar Zainuddin Tanjung selaku Direktur PT Eratama serta Jubel Tambunan penyedia modal diadili di Pengadilan Tipikor Medan,didakwa korupsi peningkatan kapasitas jalan Provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) – Kabupaten Toba Samosir (Tobasa),sehingga merugikan negara Rp 5,1miliar lebih

Terdakwa Ir Bambang Pardede M.Eng didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru