Medan, medanposonline.com -
PT Eka Perkasa Rekabuana melalui Direktur Perseroan Pasti, SE menggugat
Bahrumsyah selaku Kuasa Direktur CV Chairani, Azmi Yuli Sitorus, Anggota DPRD Sumut serta RSU Adam Malik Medan dan CV Chairani karena tidak melakukan sisa pembayaran pembangunan 3 unit hospital bed elevator dan 1 unit dumbwaiter yang terpasang di rumah sakit pemerintah tersebut.
Baca Juga:
Gugatan perdata itu, Rabu (20/12/2023) mulai digelar Majelis Pengadilan Negeri Medan diketuai Donald Panggabean.
Namun dalam persidangan perdana itu, para tergugat tidak menghadiri panggilan sidang.
"Setelah dicek, semua panggilan sudah diterima para tergugat, kecuali tergugat II belum menerima surat panggilan tersebut karena panggilan ditujukan sesuai alamat gugatan di Jalan Dwikora No.90 Kelurahan Harjo Sari II," ujar Hakim Donald Panggabean kepada penggugat Pasti,SE diwakili Kuasa Hukumnya
Wanrinson Sinaga, SH Mhum, Edi Suprasetio,SH, Halomoan,SH dan Ady PS Girsang,SH dari Kantor Hukum
Wanrinson Sinaga,SH dan Associates.
Menimpali hakim itu,
Wanrinson Sinaga akan memperbaiki gugatannya terutama tentang domisili tergugat II, Azmi Yuli Sitorus,SH pada persidangan mendatang.
" Iya, kami (penggugat ) akan memperbaiki gugatan terutama tentang domisili tergugat II," ujar
Wanrinson Sinaga meyakinkan hakim.
Untuk memperbaiki gugatan penggugat sekaligus memanggil kembali para tergugat, sidang menarik perhatian pengunjung itu dilanjutkan 10 Januari 2023.
Sebelumnya dalam gugatan penggugat dijelaskan, tergugat I
Bahrumsyah selaku Kuasa Direktur CV Chairani mengikat perjanjian borongan Nomor 0.011/EPR/ERW/KTR/HWM/IX/07 tanggal 3 September 2007 dengan penggugat.
Menurut Wanrinson, Tergugat I orang kepercayaan tergugat II meneken dokumen proyek pemasangan 3 unit hospital bed elevator dan 1 unit dumbwaiter dengan pihak RSU Adam Malik.
Dalam pelaksanaannya, penggugat ditunjuk tergugat I untuk menyediakan tenaga dan peralatan, mendapatkan izin dari Menaker serta melakukan perawatan 2 bulan secara gratis setelah proyek selesai dikerjakan.
Untuk pekerjaan ini, kata
Wanrinson Sinaga penggugat akan menerima biaya kontrak dari tergugat I sebesar 117.000 dolar AS dan Rp 125 juta.Pembayaran kontrak itu dibayarkan secara bertahap sesuai pekerjaannya.Belum biaya termasuk biaya penyambungan daya listrik/ PLN/ genset, biaya tambahan akibat kelalaian para tergugat, pekerjaan finshing dan biaya pertambahan nilai PPn 10 persen.
Tapi nyatanya tergugat I membatalkan izin perjanjian sepihak, setelah penggugat mengerjakan proyek tersebut. Akibat pembatalan sepihak itu penggugat tidak mendapat sisa biaya kontrak yang belum dibayar sebesar Rp 542.944.000
Cidera janji
Menurut
Wanrinson Sinaga perbuatan para tergugat dinilai wanprestasi atau dapat dikwalifikasi sebagai cidera janji terhadap penggugat
Dijelaskannya, sampai perkara ini didaftarkan tidak ada etikaf baik tergugat 1 dan II membayar sisa borongan tersebut.Padahal tergugat III RSU Adam Malik sudah membayar lunas borongan kepada tergugat I dan II
Karena itu, penggugat mengharapkan hakim meletakkan sita jaminan terhadap tanah bangunan milik tergugat I dan II serta membayar denda keterlambatan sebesar Rp 96 juta ( pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan